Dituding Mencuri, Kuasa Hukum Ahli Waris Gugat PT MYJ ke PN Tanjab Timur

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Jambi

JAMBI – Pada sidang perdana sembilan orang yang dijadikan tersangka oleh polisi atas laporan PT Metro Yakin Jaya ( PT MYJ ) dan Kuasa Hukum Ahli waris angkat bicara atas Tudingan pencurian buah sawit di perkebunan milik PT Metro Yakin Jaya yang merupakan buntut dari konflik agraria yang terjadi antara Arfah Tahir selaku ahli waris dari Tahere alias Tahir (alm), dengan Ambo Gauk dan Ambo Erik selaku Ahli waris dari (alm) Daeng pasampu (sebagai kepala Desa kala itu) pada Kamis (18/1/2024) di Jambi.

Kuasa Hukum M. Hendri Trakta, SH & Partners mengatakan, di sidang perdana sembilan orang klienjadi tersangka dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah sangkaan pasal Undang-undang Perkebunan atau pemberatan tentang pasal pencurian buntut dari memanen buah sawit tanpa hak tersebut dilokasi milik lahan Afrah tahir yang dikuasai oleh PT Metro Yakin Jaya Di Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjan, Kabupaten Tanjab Timur.

Hendri menjelaskan, pada awalnya Pihak Ambo Gauk dan Ambo Erik secara sepihak menyerahkan lahan tersebut kepada PT Metro Yakin Jaya sejak tahun 2012 silam. Lahan tersebut di peruntukan untuk perkebunan sawit, tetapi peralihan lahan tersebut tanpa ada pemberitahuan dan pembagian hasil panen apalagi ganti rugi yang mestinya diterima oleh pemilik lahan yakni Arfan Tahir.

Atas kejadian tersebut sebagai pihak ahli waris Tahir Arfah melakukan protes dengan mengambil hasil buah kelapa sawit di atas lahannya bersama sembilan orang lainnya sebagai pihak yang belum mendapat ganti rugi atas pengolahan lahan mereka oleh PT Metro Yakin Jaya sejak tahun 2012 silam.

Kejadian bermula dari informasi yang diterima oleh PT Metro Yakin Jaya bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan miliknya, kemudian pihak perusahaan melaporkan Arfah Tahir dan kawan–kawan ke Polres Tanjab Timur.

Sehingga Arfah Tahir CS diamankan oleh Tim Opsnal Polres Tanjab Timur Pada 28 hingga 29 Oktober 2023, bahwasanya ada Sembilan orang yang diduga telah melakukan pemanenan buah Sawit tanpa hak milik PT Metro Makin Jaya.

Hendri berpendapat seharusnya, APH bersikap obyektif jangan terburu-buru menetapkan tersangka atau melimpahkan perkara ini kekejaksaan dan ke Pengadilan. Karena hal ini mungkin bisa menimbulkan persoalan baru yang tidak kita inginkan.

Selesai masalah pidananya akan tetapi masalah pokok sengketa Keperdataan lahan tersebut tidak selesai. Apalagi lahan tersebut belum pernah ada ganti rugi kepada Arfah Tahir selaku ahli waris namun lahan tersebut sudah dikuasai oleh perusahaan Metro Yakin Jaya (MYJ).

Bahkan sebelumnya, pihak Arfah Tahir bersama Kepala Desa Ambo Gauk dan Ambo Erik selaku Ahli waris dari Daeng Pasampu serta pihak perusahaan PT. Metro Yakin Jaya, telah mengadakan Mediasi, mediasi itu terjadi pada hari ini Selasa 17-11-2015 bertempat dikantor PT. Metro Yakin Jaya di Dusun Simpang Dungun, Desa Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi.

” Pertemuan mediasi yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa Simpang Datuk dan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang, Danramil, Danpos, Babinsa, Polsek, Koperasi Berkat Usaha. Untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan antara dua belah pihak,” ungkapnya.

Dalam pertemuan mediasi pada tanggal 17-12-2015 lalu telah disepakati salah satu poin,sebagai berikut :

PIHAK KEDUA Ambo Gauk dan Ambo Erik sebagai Ahli waris dari Daeng Pasampu, menawarkan dua opsi penyelesaian permasalahan kepemilikan lahan yaitu :

a). Melakukan pengukuran terhadap luasan lahan yang ada di Dusun Simpang Dungun dengan catatan lahan yang diukur adalah lokasi yang dahulunya benar dibuka dan digarap oleh masyarakat selaku penggarap yang dikuatkan dengan saksi.

b). Dari keluasan hasil pengukuran tersebut akan dibagi menjadi 2 bagian dimana kepemilikannya ditetapkan sebagian lahan milik PIHAK PERTAMA yaitu Arfah Tahir selaku ahli waris Tahere alias Tahir dan sebagian milik PIHAK KEDUA Ambo Gauk dan Ambo Erik ahli waris dari Daeng Pasampu.

Dengan kesepakatan kedua belah serta di tanda tangani di depan perwakilan PT Metro Yakin Jaya (MYJ), maka akan dilakukan pengukuran lahan kembali. Hal ini tidak terjadi tutupnya

” Kalau di tilik ke belakang, yang melatarbelakangi aksi pemanenan sawit adalah sebuah protes akibat dari konflik agrarian yang sudah bertahun-tahun, yang tidak ada kepastian hukum terhadap pihak Arfah Tahir Cs,”tutpnya. (amrulah)


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20