Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Karimun – Bea dan Cukai Karimun memusnahkan barang milik negara hasil penegahan Februari 2019 hingga Maret 2020, Rabu (2/12).

Barang milik negara yang dimusnahkan di lapangan kantor wilayah Bea Cukai Kepri di Karimun ini senilai Rp 1.568.000.000 miliar.

Kepala Bea Cukai Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari fungsi Bea Cukai Kepri.

“Yaitu comunity protektor guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” terangnya.

Barang hasil tegahan kepabeanan Bea Cukai ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat.

“Hingga hasil barang penegahan tidak mempunyai nilai ekonomis,” kata dia.

Selain itu, ia melanjutkan, pemusnahan juga untuk menghilangkan nilai guna sekaligus menghindari penyalahgunaan atas barang-barang ilegal.

Pelaksanaan pemusnahan ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Maka sangat diharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat, termasuk memperkuat sinergitas dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang ilegal,” katanya.

Pelaksanaan pemusnahan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa 152 package, 33 karung ballpres, 57 unit elektronik berbagai jenis, dan 846 package dari berbagai macam barang lainnya.

Kemudian ada pula 1.500.920 batang rokok, 105 pcs hasil cukai lainnya, serta ribuan botol miras ilegal mengandung etil alkohol berbagai golongan dan merk. (aziz)