Jakarta – Libur dan cuti bersama pada akhir tahun 2020 ini dikurangi sebanyak tiga hari yaitu dari tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020.
Pemangkasan hari libur dan cuti bersama ini disampaikan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Dalam keterangannya, Muhadjir menjelaskan hal tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November 2020.
“Secara teknis pengurangan libur dan cuti bersama ini ada tiga hari, tanggal 28,29 dan 30 Desember tetap masuk kerja seperti biasa,” kata dia dilansir Setkab.go.id, Selasa (1/12).
Cuti dan libur bersama selama tiga hari itu ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker dan MenpanRB).
Lebih jauh dijelaskannya, libur Natal dan Tahun Baru 2021 tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Libur Natal kata dia dimulai dari 24 hingga 27 Desember 2020. “Tanggal 24 libur (cuti bersama) Natal, 25 adalah Natal-nya, 26 otomatis libur karena hari Sabtu, dan 27 hari Minggu,” terangnya.
Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Tanggal 1 Januari libur, 2 Januari hari Sabtu, dan 3 Januari hari Minggu sehingga otomatis libur,” paparnya.
Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
“MenpanRB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, kemudian Menaker berkaitan dengan cuti dan libur karyawan serta pegawai swasta, Menag karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” katanya.
Keputusan ini, imbuhnya, akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut. (*)