Tak Pakai Masker Korea Selatan Denda Warganya Hingga 3 Juta Won, Setara 38 Juta Rupiah

WARTASIBER.COM, Pemerintah Korea Selatan memberikan sanksi tegas kepada masyarakatnya yang tidak mengenakan masker. Selain warga, pemerintah mereka juga memberikan sanksi tegas kepada pengelola tempat-tempat hiburan dan belanja, termasuk klub malam, mall, salon, dan taman hiburan. Denda yang diberikan cukup bervariasi.

Jika masyarakat biasa ketahuan tidak mengenakan masker ditempat umum, maka akan dikenakan denda sebesar 100.000 won atau setara dengan 1,2 juta rupiah. Sedangkan untuk pengelola tempat tersebut akan dikenakan denda hingga 3 juta won, atau setara dengan 38 juta rupiah.

Kasus positif Covid-19 di Korea Selatan sendiri melonjak sejak beberapa pekan terakhir. Dari 191 kasus baru yang dilaporkan, 162 ditularkan secara lokal dan lebih dari 50% infeksi dalam dua minggu terakhir berasal dari daerah metropolitan Seoul yang padat penduduk, menurut otoritas kesehatan.

 

Dilansir melalui: Dunia.tempo.co