Satreskrim Polresta Barelang Amankan Tiga Orang Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian di Pelayanan Utama Bea Cukai Batam

WARTASIBER.COM,POLRESTA BARELANG–Satuan reserse kriminal
(Satreskrim) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K. M.M di dampingi Kanit I Judisila Polresta Barelang IPTU Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K, mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana “Pencurian” pada tanggal 11 Juli 2023 di Jl. Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“Tiga orang pelaku berhasil diamankan yakni ASM pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta cleaning servis, lalu (ER) Karyawan Swasta, (S),”jelas Kompol Budi Hartono Senin (21/8/2023)

Sementara itu, kata Kasat Reskrim, korbannya kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. Sedangkan saksi pada saat kejadian diantaranya, Apriyono Michel Nababan (Pegawai Bea Cukai Batam),Pitra Aditia Irawan yang juga (Pegawai Bea Cukai Batam).

Adapun barang bukti berhasil kita amankan berupa, 1 (satu) unit Hp Iphone 11 Pro warna Hitam, dengan imei : 353238101327384 dan 353238101406881, 1 (satu) unit Hp Iphone 11 warna hijau tua dengan imei 356803110398689 dan 356803110428569

Kasat mengungkapkan bahwa uraian kejadian berawal dari Pelapor melakukan pengecekan barang hasil penindakan berupa Handphone Iphone di gudang sebanyak 105 (seratus lima) unit Iphone. Selanjutnya Pelapor melakukan pengecekan ulang dan didapati bahwa handphone tersebut sudah berkurang sebanyak 63 (enam puluh) Unit dan melaporkannya langsung kepada pimpinan.

“Dari keterangan pegawai Bea Cukai Batam sampai saat ini telah menemukan 2 (dua) unit Iphone 11 pro dan Iphone 11 dari saudara AGUS SAPUTRA MANURUNG yang bekerja sebagai cleaning service. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna pengusutan atau proses lebih lanjut,”ungkap kasat Budi Hartono.

Kasat menegaskan, penangkapan pelaku berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara terhadap pelaku, sehingga para pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 wib pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Barelang,”tegasnya.(*)

Kiriman: Taufik chaniago


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20