Polisi Tangkap Kapal Berisi 30 Dus Rokok Ilegal di Perairan Karimun

Karimun – Satpolair Polres Karimun mengamankan satu unit Speedboat pancung bermuatan 30 dus rokok H-Mild senilai Rp 180 juta di perairan Semembang, Durai, Karimun, Kepri, pada Sabtu, 4 Juli 2020.

Speedboat pancung tanpa nama milik AZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian itu dicegat pada titik koordinat 103′ 37″ 339′ E 0’29 ” 889 ‘N.

Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani Yal mengatakan, Speedboat pancung tanpa nama itu berlayar dari Batam menuju Sungai Guntung di Provinsi Riau.

“Upaya penyelundupan rokok ilegal ini ditegah anggota Satpolair menggunakan kapal KP-XXXI-30-2001,” kata Krisna kepada wartawan di Mapolres Karimun, Senin (6/6).

Anggota Satpolair kata Krisna juga mengamankan dua orang tersangka dalam penegahan ini. Mereka yang diamankan merupakan Nahkoda dan seorang anak buah kapal (ABK) Speedboat tersebut.

“Nahkodanya tidak dapat menunjukkan dokumen barang bawaannya,” kata Krisna menjelaskan.

Kasus ini kata dia dilimpahkan kepada KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun karena telah melanggar Undang-Undang tentang cukai. “Tentunya ini ditangani oleh penyidik yang berwenang,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Manna Subastian mengapresiasi penangkapan ini.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Polres Karimun, khususnya Satpolair yang telah mampu mengungkap tindak penyelundupan rokok ilegal.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Satpolair yang bekerja dengan maksimal, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.

Kasat Polair Polres Karimun, Iptu Sabar Binsar Samosir mengatakan, penangkapan Speedboat bermuatan rokok ilegal ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akurat.

“Penegahan ini dilakukan menggunakan kapal patroli dan Opsnal, anggota langsung melakukan penyekatan,” kata dia.

Tumpukan kardus berisikan rokok yang dilapisi plastik ditemukan oleh anggota Satpolair Polres Karimun di bagian depan Speedboat pada saat dilakukan penyekatan.

Mantan Wakapolsek Meral ini menyebut tersangka Nahkoda bernama Supriyanto itu mengaku telah mendapat imbalan Rp 200 ribu per dus.

“Sehingga kalau ditotal, imbalan yang diberikan kepada kedua tersangka adalah Rp 6 juta,” kata Sabar merinci.

Tersangka dikatakan dia juga mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. “Waktu pertama lolos dengan tujuan yang sama yaitu ke Guntung, ini yang kedua kalinya,” terang Sabar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Speedboat pancung bermesin 40 PK, 30 dus rokok H-Mild, serta satu unit Handphone merk Nokia type TA-1034 warna hitam dengan IMEI 355829092284994.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 54 jo 56 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. (ziz)

Bot Verification

Verifying that you are not a robot...