Batam – Polisi meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang warga Batam di kawasan Mall Avava pada Jumat, 20 November 2020.
Kedua pelaku berinisial MP dan DD itu diringkus pihak kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Polresta Barelang, Jumat (27/11) kemarin di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana menjelaskan para pelaku berhasil menguras barang bawaan korbannya setelah digertak dengan sebilah parang.
“Korban selesai jualan saat itu sedang menunggu anaknya menjemput di tangga lantai 2 Mall Avava,” kata Arya.
Para pelaku kata dia mengambil barang bawaan korban berupa tas yang berisi uang, HP, cincin emas, gelang kaki emas, dan dompet dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp31 juta.
Mengalami hal itu, korban melaporkannya kepada Polsek Lubuk Baja. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan lapangan.
“Tim di lapangan mendapat pentunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Arya.
Berdasarkan laporan masyarakat, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku MP di pangkalan ojek pasar seken depan Mall Avava. “Sedangkan DD ditangkap di rumahnya di kawasan pasar induk Lubuk Baja,” sambung Arya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari para pelaku yakni sebilah parang bergagang kayu dengan panjang 30cm, satu unit motor warna hitam, dan dua helm.
“Saat ini masih sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutup Arya. (fik)