Karimun – Aksi kejar-kejaran petugas patroli laut Bea dan Cukai Kepri dengan kapal penyelundup ribuan botol minuman keras terjadi di perairan Pulau Nyamuk, Lingga pada Selasa, 20 Oktober 2020, malam.
Pengejaran terhadap tiga unit Speedboat tanpa nama bermuatan barang ilegal itu diwarnai dengan aksi saling tabrak di tengah laut. Bagian depan kapal kedua belah pihak pun bertubrukan.
“Awalnya petugas melepas tembakan peringatan, bukannya berhenti, target justru mencoba melarikan diri,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, Kamis (22/10).
Syarif menyebut Speedboat yang menjadi target penangkapan itu juga mencoba memberikan perlawanan dengan cara memotong haluan kapal Bea dan Cukai hingga tabrakan tidak dapat dielakkan.
“Setelah melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin Speedboat dan dilakukan penghentian paksa,” terangnya.
Setelah dihentikan, lanjut Syarif, petugas patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Speedboat, dan menemukan puluhan kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal tanpa cukai resmi.
Pihaknya juga turut mengamankan delapan orang pelaku. Namun, imbuhnya, dua orang berinisial S dan H berupaya melarikan diri dengan melompat ke laut saat dilakukan percobaan sandar paksa oleh kapal BC 1288.
Tim gabungan satuan tugas patroli laut kapal BC 1403 kemudian melakukan pencairan kedua pelaku yang kabur ini di perairan Mantang. Namun, upaya pencarian selama beberapa jam itu tidak membuahkan hasil.
Barang bukti beserta delapan orang pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Kepri dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403 guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Syarif, penegahan ini berawal dari informasi yang diperoleh Bea dan Cukai terkait adanya kegiatan Speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Kepri menuju Tembilahan, Riau.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tiga kapal patroli yakni kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189. Patroli dimulai di perairan Pulau Nyamuk sebagai lokasi yang memungkinkan dilewati oleh target.
Syarif menjelaskan penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli jaring Sriwijaya dengan tim patroli dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepri.
Bea dan Cukai kata dia akan terus berkomitmen meningkatkan pengawasan demi menjaga kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia.
“Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea dan Cukai,” demikian Syarif. (ziz)