Kabag Hukum Pemko Batam Jadi Tersangka Gratifikasi Resmi Ditahan

Batam – Kabag Hukum Pemko Batam berinisial HM ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam, Selasa (15/9).

HM resmi ditahan. Dari Batam ia langsung dibawa menuju rumah tahanan (Rutan) Tipikor Tanjung Pinang.

Penetapan tersangka terhadap HM ini setelah dilakukan pemeriksaan selama satu jam oleh pihak Kejari Batam.

Ia datang ke Kejari Batam didampingi kuasa hukumnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditetapkan tersangka setelah mendengarkan penjelasan saksi dan bukti-bukti yang didapat penyidik,” kata Fauzi dilansir dari Batampos.co.id.

Dijelaskannya, peningkatan status HM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Dua alat bukti yang dimaksud Fauzi ini yakni keterangan saksi dan terdakwa sendiri selama pemeriksaan.

Fauzi menyebut ancaman hukuman HM di atas lima tahun. “Sesuai dengan pasal 1, maka yang bersangkutan kami tahan,” kata dia. (*)

Sumber: Batampos.co.id
Photo: Surya Kepri


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20