BNN Tangkap Kurir 33 Kg Sabu Jaringan Internasional di Batam

BNN Tangkap Kurir 33 Kg Sabu Jaringan Internasional di Batam. (Photo: taufik)

Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menangkap tiga orang jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu seberat 33 kilogram.

Ketiga tersangka yakni S, A dan I merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralamat di Kota Batam. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Sementara satu orang lainnya berinisial SK di Palembang, Sumatera Selatan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN Provinsi Kepri.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa dan Rabu tanggal 10-11 November 2020,” kata Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjend Richard Nainggolan di kantornya, Rabu (11/11).

Richard menjelaskan tersangka S merupakan tekong Speedboat yang membawa 33 kilogram sabu dari Malaysia itu melewati perairan Pulau Putri, Senin, 9 November 2020.

BNN hanya dapat mengamankan narkotika sabu dari dalam Speedboat tersebut. Sedangkan Speedboatnya kata dia tenggelam di dalam laut.

“S ini melompat ke laut dan membiarkan Speedboatnya tetap berjalan saat dikejar petugas,” terang Richard.

Dari S ini, petugas BNN kemudian mendapati tersangka berinisial A. Tersangka S dan A ini ditangkap di Batu Ampar.

Sedangkan I, ditangkap di Belakang Padang. Penangkapan I kata Richard berdasarkan hasil interogasi pelaku S.

“I adalah orang yang mencarikan mesin Speedboat buat S,” terangnya.

Untuk satu orang berinisial SK di Palembang yang DPO, dikatakan Richard sebagai pemberi pekerjaan membawa sabu dari Malaysia kepada S.

“SK ini yang memberi pekerjaan kepada tersangka S,” kata dia.

Menurut Richard, sabu asal Malaysia ini akan dikirim ke Tembilahan, Riau oleh tersangka S yang berperan sebagai kurir.

“S ini telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali, pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu,” kata Richard.

Tersangka S kata dia dijanjikan upah oleh SK sebesar Rp 30 juta per kilogram. S baru menerima upah untuk biaya pengantaran sebesar Rp 14 juta.

Sedangkan tersangka I, sambung Richard, dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta oleh tersangka S. Namun dia baru menerima Rp 500 ribu.

Hasil tes urine diketahui bahwa tersangka S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan tersangka A negatif.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kata Richard dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” demikian Richard. (fik)


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20