WARTASIBER.COM, Aparat kepolisian Bangka Selatan berhasil menangkap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang diduga muncikari prostitusi online di Toboali. Gadis berinisial EL tersebut ditangkap bersama dua perempuan yaitu BN (16) dan AN (21). Keduanya diduga sebagai penjaja seks komersial (PSK) yang dipekerjakan EL di penginapan GZ di Toboali, Rabu (15/7/2020) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Diketahui AN merupakan seorang ibu rumah tangga, sedangkan BN merupakan seorang siswi SMP.
“Dua PSK diantar ke kamar 207 dan 210 dan uang transaksi mereka terima,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi.
Kronologi dari Penangkapan tersebut berawal saat polisi melacak informasi dugaan adanya transaksi prostitusi. Menurut Maladi, informasi tersebut diperoleh dari salah satu informan polisi. Kejadian tersebut berawal dari transaksi yang dilakukan EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang disepakati. Diketahui biaya untuk satu orang PSK ialah Rp 1,5 juta dan jasa untuk pelaku Rp 600.000.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, ponsel Vivo warna merah dan tas warna hitam merek Chibao. Polisi masih mendalami kasus yang terduga pelaku masih berstatus di bawah umur.
Dilansir melalui: Kompas.com