Ini Penjelasan BPOM Terhadap Kopi Cap Luwak Yang Mudah Terbakar

WARTASIBER.COM : Merujuk rilis dari BPOM RI yang dikirim oleh Kepala Balai Besar POM di Banjarmasin, H Mumammad Guntur, Minggu (30/9/2018) ada sejumlah penjelasan terkait kopi bubuk instan berlogo luwak yang terbakar.

Pada rilis itu tertulis berdasarkan pengelompokan produk pangan, kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer.

Adapun komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan. Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar. Dalam video yang sempat viral, tampak produk Kopi cap Luwak terbakar.

Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus. Serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Menurut rilis tersebut terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.

Hal ini bukan berarti bahan pangan itu berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi,” tulis rilis tersebut.

BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.

Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia. 

 

Dilansir melalui : TRIBUNSOLO.COM


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20