Gugus Tugas Covid-19 Resmi Berganti Nama, Ini Faktanya

WARTASIBER.COM, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 resmi berganti nama menjadi satgas. Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa tidak ada perubahan terkait struktur organisasi atau pun tugas yang diemban. Selain itu, perubahan nama satgas penanganan Covid-19 tersebut juga dibarengi dengan pembentukan satuan tugas yang baru yaitu Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurutnya, hal ini sudah jelas diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres itu diteken Presiden Jokowi, Senin (20/7/2020) kemarin.

“Sebenarnya dengan terbitnya Perpres 82/2020 itu, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas,” kata Pramono dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa Gugus Tugas Covid-19 berdiri sendiri dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Namun, setelah keluarnya Perpres 82/2020, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri.

Sebab ada satuan tugas lain yang dibentuk, yakni Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua Satgas ini pun kini berada di bawah naungan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Karena dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” ungkapnya.

Tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo, satgas ini juga masih memiliki tugas yang sama yaitu menekan penyebaran Covid-19. Hal tersebut juga berlaku bagi gugus tugas Covid-19 daerah.

Setelah terbitnya Perpres, maka gugus tugas daerah juga mengikuti berubah menjadi satuan tugas. “Jadi, saya tegaskan, Gugus Tugas di daerah tidak ada yang dibubarkan, semua berganti nama menjadi Satgas daerah,” ungkap Pramono.

 

Dilansir melalui: nasional.kompas.com

Bot Verification

Verifying that you are not a robot...