Pengedar Sabu Dicokok Polisi di Rumah Makan Seafood Batam

Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 2 orang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu di Kota Batam. Satu diantaranya dicokok di Rumah Makan Seafood Ceria 79 di Perumahan Tiban Masyeba Permai.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart mengatakan, seorang laki-laki pemilik sabu yang ditangkap di rumah makan di Patam Lestari, Sekupang itu berinisial IM (29).

“Ia diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika diduga jenis sabu,” kata Harry, Rabu (10/6).

Usai ditangkap, IM kemudian digelandang Polisi menuju kosannya di Tiban Mayseba Permai untuk dilakukan penggeledahan. Di kosannya itu, ditemukan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga sabu seberat 816 gram.

“Dari hasil interogasi sementara, IM ini memperoleh paket kristal bening diduga sabu itu dari DC,” papar Harry menjelaskan.

Berdasarkan itu, Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DC. Laki-laki berusia 28 tahun tersebut juga ditangkap di wilayah perumahan Tiban Mayseba Permai pada hari yang sama yakni Senin, 8 Juni 2020 sekitar pulul 23.21 WIB.

Harry menyebut pelaku IM dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku DC, dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ril)

Bot Verification

Verifying that you are not a robot...