UU Ciptaker Diketok, 153 Perusahaan Asing Antre Masuk Indonesia

Ilustrasi. (Photo: internet)

Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut paska disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker), semakin banyak perusahaan asing yang antre untuk masuk ke Indonesia, jumlahnya mencapai 153 perusahaan.

“Bagaimana investasi ke depan pasca UU cipta kerja, ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca perberlakuan UU cipta kerja. Dengan 153 tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan,” kata Bahlil usai Konferensi Pers bersama soal UU Cipta Kerja di Jakarta, beberapa hari lalu.

Dia menyebut akan menjalankan perintah dari Presiden Joko Widodo, di mana untuk setiap lapangan pekerjaan yang timbul akibat masuknya investasi harus diprioritaskan pada tenaga kerja dalam negeri.

“Dengan demikian maka investasi tahun 2021 Insya Allah akan naik lebih baik dari tahun 2020. Tingkat kemudahan berbisnis kita potensinya akan lebih baik, Sekarang urutan 73, 2014 peringkat 120 mudahan ke depan akan lebih baik lagi,” paparnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan ada 143 perusahaan yang memiliki potensial merelokasi bisnisnya ke Indonesia, 143 perusahaan tersebut berasal dari lima negara.

“Banyak perusahaan multinasional yang mulai merelokasikan industrinya dari Cina ke negara Asia lain terutama di kawasan ASEAN. Hal ini dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menggantikan posisi China sebagai tujuan investasi dari hub rantai pasok global baru,” ujar Airlangga, saat menjadi keynote speaker di acara HSBC Economic Forum, Rabu (16/9/2020).

Sumber: CNBCIndonesia.com