Ubah Nama Kepemilikan Meteran Listrik PLN Batam Nggak Susah, Begini Caranya

(Photo: istimewa)

Batam – Hingga saat ini masih banyak pelanggan bright PLN Batam yang meteran atau rekening listriknya menggunakan nama developer atau pengembang.

Hal ini dikarenakan saat pengajuan penyambungan listrik, rumah masih dalam kondisi kosong dan proses pemasaran oleh developer.

Hal inilah yang menyebabkan di rekening listrik tercatat nama developer.

Pelanggan bright PLN Batam mesti segera mengajukan permohonan ganti atau balik nama tersebut.

Hal ini untuk legalitas kepemilikan dan memudahkan sejumlah kegiatan yang membutuhkan persyaratan rekening bright PLN Batam.

Cara balik nama ini sangat mudah. Plt Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 sampai 2 jam saja.

“Pastinya semua persyaratan lengkap,” ujar Samsul, Minggu (18/10).

Kata Samsul, konsumen hanya perlu datang ke kantor pelayanan bright PLN Batam sesuai daerah tempat tinggalnya.

Ada 5 area pelayanan bright PLN Batam yang tersebar di beberapa kecamatan. Seperti area pelayanan Batam Centre, Nagoya, Tiban, Batu Aji, dan area pelayanan pelanggan prima.

Samsul juga memaparkan persyaratan yang dibutuhkan untuk proses balik nama ini.

Untuk perorangan, jelas Samsul, pelanggan harus membawa fotokopi KTP/SIM/Paspor.

Selanjutnya, bukti Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sertifikat Tanah/Surat Kavling/Surat Hibah/Surat keterangan kepemilikan dari Developer.

Pelanggan juga harus membawa fotokopi rekening listrik terakhir, dan surat kuasa di atas materai jika diwakilkan.

Sedangkan persyaratan untuk badan usaha, pelanggan kata Samsul harus mengajukan surat permohonan.

“Juga bawa fotokopi KTP/SIM/paspor pemilik sesuai dengan identitas pada akta,” tambahnya.

Selain itu, pelanggan juga membawa bukti kepemilikan persil, fotokopi rekening listrik terakhir, dan surat kuasa di atas materai jika diwakilkan.

Rincian Biaya Ubah Nama

Pelanggan yang meminta perubahan nama, yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut:

Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp. 5.500,-

Sedangkan pelanggan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp. 16.500,-

Mereka yang masuk golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp. 27.500,-

Sedangkan pada golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2, dikenakan biaya Rp. 150.000,-.

Dan yang terakhir jika konsumen masuk dalam golongan C dan T, tarif balik namanya Rp 150.000. (ril)


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20