Terkendala Jaringan Internet, 8 TPS di Anambas Tak Dapat Laksanakan e-Rekap

Ilustrasi TPS. (Photo: internet)

Anambas – Delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, terancam tidak dapat melaksanakan sistem e-Rekap.

Anggota KPU Anambas, Fadillah mengatakan, delapan dari 119 TPS tidak dapat melaksanakan e-Rekap lantaran terkendala jaringan internet.

“Persoalan utama jaringan internet sehingga potensial delapan TPS itu tetap melakukan rekapitulasi suara secara manual atau konvensional,” kata Fadillah, Senin (2/11) seperti dilansir Kepriprov.go.id.

Ia menjelaskan delapan TPS itu antara lain satu TPS di Desa Matak, dua TPS di Desa Teluk Bayur, dan satu TPS di Desa Mubur.

Ia mengatakan permasalahan ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Kami juga sudah sampaikan permasalahan ini kepada KPU RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Anambas mengatakan jaringan internet di daerah sejak terbentuk sebagai kabupaten tahun 2008 kerap menjadi persoalan dalam Pilkada. Kondisi ini mulai membaik sejak sekitar dua tahun lalu.

Menurut dia, e-rekap dibutuhkan di Anambas, yang terdiri dari ratusan pulau-pulau untuk mempermudah pendistribusian data rekapitulasi suara. Cara ini lebih efektif dibanding manual yang banyak menguras energi.

Di berbagai TPS terbantu lantaran mendapat jaringan internet dari sekolah dan perkantoran.

“Lebih efektif menggunakan e-rekap karena lebih efektifitas dan optimal,” ujarnya.

Jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebantak 31.707 orang, terdiri dari laki-laki 16.292 orang dan perempuan 15.415 orang.

“Pemilih tinggal di pesisir atau pulau-pulau,” katanya. (*)