Pustoko Weni: Proses dan Pelantikan Sekwan DPRD Tanjungpinang Cacat Prosedur

Ketua DPRD Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni
Pustoko Weni: Proses dan Pelantikan Sekwan DPRD Tanjungpinang Dinilai Tak Hargai Fraksi PDI Perjuangan. Foto net

BATAM – Langkah Walikota Tanjungpinang Rahma mengajukan satu nama dan akhirnya dilantiknya DR Muhammad Amin menjadi Sekretaris Dewan ( Sekwan ) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, dinilai tidak memenuhi syarat atau cacat prosedur. Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni kepada WartaKepri.co.id, Sabtu (14/1/2023) malam mengungkap proses dan dilantiknya Sekwan tidak sesuai Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

” Menanggapi berita bahwa pelantikan Sekwan Tanjungpinang harus dievaluasi itu benar. Dasarnya, kami selaku ketua DPRD Kota Tanjungpinang tidak mengetahui adanya proses pelantikan. Tidak ada pemberitahuan resmi selaku Ketua DPRD, bahkan kami bersama anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjungpinang tengah hadiri peringatan Hari Ulang Tahun PDI Perjuangan Ke-50 di Jakarta. Tiba tiba sudah dilantik. Ini jelas merendahkan marwah kami dari Partai PDI Perjuangan,” papar Yuniarni Pustoko Weni.

Pustoko Weni mencoba membuka kronologi terkait proses pencalon Sekwan DPRD Tanjungpinang. Bahkan, selaku Ketua DPRD Tanjungpinang telah menandatangi surat 821/1/2.2.02/2023, ditujukan kepada Walikota Tanjungpinang, perihal Pengisian Jabatan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam surat itu, tertanggal 2 Januari 2023, pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang tidak dapat memberikan persetujuan terhadap 1 nama yang disampaikan tersebut sebab tidak sesuai dengan Pertaruan Perundangan-Undangan yang berlaku.

” Artinya isi surat jelas tidak disetujui hanya satu nama,” jelas Pustoko Weni sambil perlihatkan ada surat lain yang nomor sama isinya berbeda.

Sementara itu, dikutip dari media kata siber, Pelantikan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dianggap tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan.Karena Wali kota Tanjungpinang hanya menyampaikan satu nama kepada DPRD Tanjungpinang untuk disetujui.

“Seharusnya tiga nama calon sekwan. Setelah itu baru pimpinan membicarakan dalam rapat di DPRD hingga ke sidang paripurna soal ketika nama tersebut yang dipilih oleh DPRD,” kata Direktur Perwakilan Public Trust Institute PuTin Kepualauan Riau Robby Patria kemarin menanggapi proses pemilihan Sekwan Kota Tanjungpinang.

Yang terjadi di DPRD Tanjungpinang, Rahma sebagai walikota mengirim satu nama lalu fraksi fraksi di DPRD memberikan persetujuan soal satu nama tersebut.

“Seharusnya fraksi yang ada di DPRD tak menyatakan persetujuan internal disebabkan di dalam UU disebutkan harus mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD. Sementara Ketua DPRD Tanjungpinang tidak mengetahui pembahasan persetujuan satu nama,” kata Robby Patria.

Dikatakan Gubernur Kepulauan Riau harus melakukan evaluasi soal mekanisme yang keliru tersebut.

“Mekanisme itu harus sesuai dengan pedoman yang ada yakni Undang-undang (UU) No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian Pasal 204 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 31 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dilakukan atas persetujuan pimpinan DPRD.

“Komunikasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam membangun Tanjungpinang ke depan, sehingga proses pengisian jabatan harus mengacu aturan yang ada. Jangan terkesan memaksa sehingga menabrak aturan yang ada,” ujarnya. (*/dedy suwadha)


Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: HTTP request failed! in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20