Polisi Ungkap Sindikat Sabu di Kamar Hotel New Star Batam

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di kamar Hotel New Star, Sei Jodoh, Kota Batam pada Rabu, 10 Juni 2020, malam.

Dalam pengungkapan kasus ini, personel Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan total barang bukti sabu seberat 7,79 Kg.

Penangkapan terhadap para pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.

Abdul Rahman mengatakan, tim mengamankan pelaku pertama tepatnya di Hotel New star kamar nomor 202. Dari sana, penangkapan berlanjut ke kos-kosan kamar nomor 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi, Jodoh.

“Tim selanjutnya bergerak ke Desa Terusan Beringin Jaya, Kecamatan Pelangeran, Tembilahan, Kabupaten Indragili Hilir Riau untuk menangkap pelaku ketiga,” terang Abdul Rahman, (13/6).

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Elvin, seorang laki-laki warga Batam. Berikutnya laki-laki bernama Muhammad Raffi Bin Abdul Wahab, dan laki-laki bernama Hamdi Bin Aziz yang ditangkap di Riau.

“Barang bukti yang berhasil diamankan totalnya seberat 7,79 kilogram,” kata dia. (fik)


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20