Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online via MiChat di Batam

(Photo: Istimewa)

BATAM – Polisi mengungkap kegiatan prostitusi terkoordinir dalam kamar sebuah hotel yang bertengger di bilangan Batu Aji, Kota Batam. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia menjelaskan, empat orang tersangka itu yakni perempuan inisial NA (35) sebagai Mami, laki-laki inisial JS (23), laki-laki inisial OD (21), dan laki-laki inisial YP (23).

Polisi menemukan adanya kegiatan prostitusi yang dilakukan di kamar 308, 309 dan 310 dalam hotel tersebut. Kegiatan ini dikoordinir oleh NA.

“Juga ditemukan dua orang wanita dewasa inisial RM dan KA bersama lelaki hidung belang di kamar 309 dan 310,” kata Betty kepada wartawan di Polsek Batu Aji.

Selain itu, Polisi juga menemukan empat wanita dewasa lainnya yang masing-masing beinisial MS, AM, SF, dan SM di dalam kamar nomor 308 hotel itu.

Kata Betty, enam orang wanita tersebut mengaku dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dikoordinir oleh NA selaku Mami/Mucikari. NA kata dia juga dibantu tiga orang laki-laki dewasa inisial JS, OD, dan YP.

“Ketiga pria ini sebagai pencari tamu atau pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan aplikasi MiChat,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, sebanyak empat orang tersangka dibawa Polisi ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Betty, kegiatan prostitusi dilakukan oleh NA sejak bulan April 2020 dengan menyewa kamar di hotel tersebut. Semua uang hasil booking dan short time dari masing-masing PSK diserahkan ke NA, dan dicatat dalam sebuah buku.

“Setiap Minggu pekerja seks menerima gaji dari uang hasil booking dan short time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan, serta hutang korban,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan Polisi yakni uang tunai sebesar Rp 2.350.000, 2 kotak alat kontrasepsi merk Sutra, 1 kotak pil Kb merk Andalan, 1 buku kecil warna oranye yang berisikan cacatan setoran uang booking dan short time, lalu 5 unit Hp Android.

“Para tersangka dikenakan Pasal 296 jo Pasal 506 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (ril)


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20