Batam – Empat orang oknum Satpol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengemis.
Keempat oknum Satpol PP ini berinisial MR, S, KS dan JP. Mereka ditangkap tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada Selasa (20/10), kemarin.
“Ditangkap untuk diperiksa terkait dengan viralnya aksi mereka di beberapa media sosial,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto di Mapolda Kepri.
Arie menyebut empat orang yang ditangkap ini bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.
“Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Arie juga mengungkap kronologis terjadinya dugaan pemerasan yang dilakukan empat oknum Satpol PP Kota Batam ini kepada salah seorang pengemis.
Mereka kata Arie saat itu melakukan tugasnya mengamankan beberapa orang pengemis di lampu merah jalanan Kota Batam. Salah satu pengemis yang diamankan bernama Selamat.
Selamat cukup histeris saat diamankan mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa selain berteriak, menyampaikan bahwa ia telah menjadi korban pemerasan beberapa orang yang diduga oknum Satpol PP.
“Mendasari hal tersebut, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan empat orang oknum tersebut,” kata Arie.
Berdasarkan hasil keterangan Selamat yang diperoleh pihak kepolisian, terungkap bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Satpol PP dan dimintai uang mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
“Kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp50 ribu diambil oleh oknum berinisial S,” jelas Arie.
Arie mengatakan terhadap empat orang oknum ini masih terus dilakukan proses pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengarah pada oknum lainnya yang keterlibatannya dalam hal ini lebih dominan.
Adapun modus operandi para pelaku menurut Arie yakni dengan berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial.
“Tetapi apabila tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya,” terang Arie.
“Atas tindakan itu, keempat oknum Satpol PP ini dapat dikenakan Pasal 368 KUHPidana,” tambahnya. (ril)