BATAM – Dua oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam diringkus Polisi karena berusaha mengutip pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) menggunakan faktur palsu, Rabu (29/7).
Faktur palsu senilai Rp 2.800.000.000 itu ditujukan oleh pelaku yang masing-masing berinisial A dan ALH itu kepada salah satu perusahaan yang ada di Kota Batam.
Penangkapan pelaku dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid. Keduanya diamankan di salah satu Bank swasta di Kota Batam.
Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi pembayaran UWTO. Faktur palsu yang disodorkan kepada korban mengatasnamakan BP Batam.
“Pelaku diamankan saat akan bertransaksi, faktur yang dipakai palsu mengatasnamakan BP Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan pihaknya masih melakukan pemgembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali,” kata Arie dihubungi via telepon. (rul)
Photo: Ilustrasi/net