Polisi Tangkap Nelayan Malaysia Bawa Sabu di Perairan Batam

Polisi Tangkap Nelayan Malaysia Bawa Sabu di Perairan Batam. (Photo: Ist/fik)

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap seorang nelayan warga negara (WN) Malaysia berinisial YZ terkait narkotika jenis sabu.

Pria berusia 34 tahun itu diringkus polisi di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Selain WN Malaysia, polisi juga mengamankan satu orang laki-laki warga Batam berinisial DA (24) terkait kasus yang sama.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur menyebut penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,945 kilogram,” ungkap Yos di Mapolresta Barelang, Rabu (16/12).

Dari informasi yang didapat polisi, kedua pelaku ini diduga akan melakukan transaksi sabu di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Adapun dua TKP tersebut yakni di Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam tempat DA ditangkap.

“Berikutnya di perairan Pulau Putri, Nongsa,” sambungnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (fik)