Polda Metro Jaya Ringkus Empat Tersangka Penipuan Aset Perusahaan Senilai 1,5 Miliar

WARTASIBER.COM, Empat orang tersangka penipuan aset berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa pihaknya berhasil meringkus tersangka penipuan aset senilai Rp 1,5 miliar.

“Pengalihan aset ke rekening para tersangka hingga Rp1,5 miliar,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).

Yusri merinci, dua dari empat keempat tersangka, diketahui kakak beradik. Mereka mengawali modus penipuan dengan menggunakan ponsel dengan berpura sebagai direktur. Setelah diselidiki, penipuan tersebut dilakukan mereka dengan mengalihkan aset sebuah perusahaan ke rekening penampung.

“Mereka pertama-tama menggunakan hape, mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan,” ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan, empat tersangka memiliki peranan masing-masing. Tersangka I, berperan menaruh surat kuasa palsu ke pihak bank. Kemudian tersangka FA, berperan menyiapkan kendaraan untuk digunakan I.

Kemudian tersangka A, perannya merencanakan, menelepon mengaku direktur utama. terakhir tersangka RW, perannya membuat surat palsu perusahaan.

Diketahui, para tersangka lebih dulu melakukan riset pada perusahaan yang akan menjadi targetnya melalui internet. Setelah mendapat informasi detail terkait perusahaan korbannya, mereka menyiapkan persyaratan pengalihan aset perusahaan ke bank lain lalu tersangka menelepon pihak bank dan mengaku-ngaku sebagai direktur utama perusahaan tersebut. Atas perbuatan tersebut, para tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Dilansir melalui: merdeka.com