Polda Kepri Musnahkan Sabu dan Daun Ganja Kering dari 9 Tersangka

Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari lima laporan polisi dengan sembilan orang tersangka, Senin (15/6).

Sabu seberat 411,46 gram dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas, lalu dibuang di dalam septic tank. Sedangkan 5,796 daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP C.P. Sinaga didampingi Kepala Balai POM Kota Batam, Yosef Dwi Irwan dan perwakilan dari BNNP Kepri AKP Tafsiruddin.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan dari lima Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam,” kata AKBP C.P Sinaga.

Selama periode April sampai dengan Mei 2020, pihaknya mendapati barang bukti sabu sebanyak 515,39 gram dan 6.000 gram daun ganja kering. Sementara sisa dari yang dimusnahkan dikirim ke labfor Medan untuk pemvbuktian persidangan.

“Dari 5 Laporan Polisi tersebut, sebanyak 9 orang berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan ke penyalurnya,” kata dia.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ril)