Pengusaha HP Batam, PS Ditetapkan Sebagai Tersangka Dengan Barang Bukti 190 HP Bekas

WARTASIBER.COM, Nama PS merupakan nama yang tidak asing bagi sebagian masyarakat Indonesia, khususnya Batam. Pengusaha Handphone seken tersebut merupakan salah seorang pengusaha sekaligus Youtuber yang sangat gemar berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dilansir melali Wartakepri.co.id, saat Pandemi Corona di Batam, Putra bersama teman-temannya mengumpulkan dana untuk membeli sembako yang dibagi-bagikan kepada para masyarakat yang terdampak.

Bahkan donasi tersebut dikabarkan melebihi jumlah sumbangan yang dikumpulkan oleh artis papan atas Indonesia. Putra juga sanggup menjual mobil sportnya untuk menambah jumlah donasi.

Sayangnya, kemarin tepat pada Senin (27/7/2020), foto mirip dengan dirinya bersiliweran di media sosial. Foto itu dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan barang-barang ilegal, yang telah diamankan oleh Bea dan Cukai Kanwil Jakarta. Foto tersebut dimuat di halaman instagram BC Kanwil Jakarta,

Berikut caption instagram tersebut:

bckanwiljakarta; Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti, lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61300000

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/ penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp 500000000 rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50000000

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Nah Sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan berhati hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok.


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20