Pemerintah Luncurkan Penjaminan Kredit Modal Kerja Bagi UMKM

Jakarta – Pemerintah resmi melakukan peluncuran penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di gedung Jamkrindo, Jakarta, Selasa (7/7).

Dilansir Kemenkeu.go.id, perjanjian kredit modal kerja ini sebelumnya telah ditandatangani pada Senin, 6 Juli 2020 kemarin.

Peluncuran ini disaksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Menko Marinves Luhut Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan Pemerintah menginginkan UMKM bangkit kembali dengan memberikan penjaminan kepada kredit mereka.

“Anggaran Rp123,46 triliun, kita berharap bisa berputar dan betul-betul dinikmati UMKM,” kata Sri Mulyani.

Untuk penjaminan kredit modal kerja, lanjut dia, Pemerintah memberikan Rp 5 triliun. Bahkan, UMKM yang meminjam sampai Rp 10 miliar, premi penjaminan kredit macetnya dibayar oleh Pemerintah.

“Itu dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo, mereka diberi Rp 6 triliun untuk PMN sehingga mereka memiliki modal untuk mengcover resiko tersebut,” jelasnya.

“Artinya, UMKM kita harap bisa bangkit kembali diberikan restructuring untuk pinjaman pokok 6 bulan dan subsidi bunga,” sambungnya.

Menkeu melanjutkan, sesudah restructuring, UMKM diberikan kredit modal kerja baru yang dijamin oleh Pemerintah. Preminya dibayar Pemerintah Rp 5 triliun, dan dijamin BUMN Askrindo dan Jamkrindo.

UMKM juga pajaknya bakal ditanggung Pemerintah sebesar Rp 2,4 triliun. Selain itu, Pemerintah melakukan penempatan dana di perbankan sekarang mulai Rp 30 triliun di tahap pertama dari total Rp 78 triliun.

“Supaya dana murah dari Pemerintah dengan suku bunga sekitar 80% dari Repo yaitu 3,3% bisa dicampur (diblend) dengan dana perbankan untuk memberikan kredit modal kerja yang berbunga relatif murah,” katanya.

Menurut Menkeu menambahkan, program ini akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang. (*)


Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: HTTP request failed! in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20