Patroli Polairud Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Mikol di Perairan Batam

Patroli Polairud Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Mikol di Perairan Batam. (Photo: Istimewa)

Batam – Patroli Polairud Mabes Polri menggagalkan penyelundupan barang campuran dan minuman beralkohol di perairan Pulau Saloko, Tanjung Riau, Sekupang, Batam, pada Jumat, 22 Januari 2021, malam kemarin.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nulhakim, barang campuran dan minuman beralkohol tersebut diangkut menggunakan satu unit speed boat dari Batam hendak menuju Tanjung Balai Karimun.

“Tim patroli Polairud Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap speed boat tersebut,” kata Nulhakim, Sabtu (23/1).

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, diduga muatan speed boat tidak dilengkapi dokumen legal atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB) dari Bea dan Cukai. “Tanpa dilengkapi SPBB dari Bea dan Cukai,” kata dia.

Nulhakim merinci sejumlah barang yang dibawa speed boat tersebut. Selain barang campuran, di dalamnya kata dia juga terdapat minuman beralkohol merek Tiger, Chivas dan Red Label.

Speed boat itu kata dia berlayar dengan satu orang Nakhoda berinisial IS dan dua orang anak buah kapal (ABK). Ketiganya bersama barang bukti diangkut ke Mako Polairud Polda Kepri.

“Terhadap IS selaku Nakhoda diduga melakukan tindak pidana Tentang Kepabeanan,” pungkasnya. (r/fik)