Menteri Batasi ASN Bepergian Selama Libur Nataru, Melanggar Siap-siap Dihukum

Ilustrasi ASN. (Photo: Internet)

Jakarta – Pemerintah melakukan pembatasan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti Aparatur Sipil Negeri (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal ini diberlakukan Pemerintah guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 yang berlaku sejak 21 Desember 2020, hingga 8 Januari 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam SE seperti dilansir Setkab.go.id, Selasa (22/12).

Tjahjo menjelaskan, apabila diperlukan harus bepergian ke luar daerah selama liburan, maka ASN harus memperhatikan empat hal penting.

Hal pertama yang dijelaskan yakni peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga adalah kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Dan yang terakhir, memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17/2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN.

Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19.

PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. (*)