Maling Printer Kantor Lurah Kijang Kota Ditangkap Polisi

Maling Printer Kantor Lurah Kijang Kota Ditangkap Polisi. (Photo: istimewa)

Bintan – Polisi menangkap T, maling mesin printer di kantor Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Bintan, Kepri, pada Rabu, 25 November 2020, kemarin.

T sebelumnya beraksi pada 2 November 2020 malam lalu. Ia masuk ke dalam kantor kelurahan dengan cara mencongkel jendela.

Kejadian ini kemudian dilaporkan Lurah Kijang Kota, M Firmansyah kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Bintan Timur.

“Setelah menerima laporan kita langsung lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku kemarin,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, Kamis (26/11).

Pelaku kata Ulil ditangkap bersama barang bukti berupa palu, tang, pahat, kunci inggris, wireless, amplifier dan printer Canon A400 hasil curiannya.

“Dia (pelaku) kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Ulil menyebut pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” katanya. (ril)


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20