Jakarta – Pemerintah menetapkan hari penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 27 November 2020.
Libur nasional ini ditetapkan dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada.
āMenetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak,” dikutip Warta Siber dari Keppres yang dilansir Setkab.go.id, Jumat (27/11).
Keputusan Presiden itu juga dijelaskan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020 kemarin. (nas)