Jakarta Akan Kembali Lakukan PSBB Mulai Tanggal 14 September Mendatang

(Photo: Istimewa/net)

WARTASIBER.COM, Ibukota Jakarta akan kembali lakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 14 September 2020 mendatang. Hal itu dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu berarti, Jakarta akan kembali seperti awal pandemi Covid-19.

“Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu,” kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Anies berujar, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home. Selain itu, Anies meminta semua perkantoran untuk bersiap menyesuaikan sistem kerja untuk kembali bekerja dari rumah.

“Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi,” ucapnya.

Ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di luar rumah selama masa PSBB nanti. Antara lain ialah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Selain tingkat kematian yang tinggi, ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh juga disebutkan sebagai faktor diberlakukannya PSBB ini.

 

Dilansir melalui: Kompas.com

Bot Verification

Verifying that you are not a robot...