Hati-hati! Cover Lagu di Youtube Bisa Dipenjara Selama 10 Tahun

WARTASIBER.COM, Cover lagu di Youtube sangat diminati oleh para penonton Youtube. Baik itu lagu luar negeri maupun lagu dalam negeri. Namun baru-baru ini beredar kabar mengenai sejumlah musikus yang mengingatkan perihal pentingnya hak cipta.

Tidak tanggung-tanggung, dikabarkan barang siapa yang melakukan cover lagu di Youtube akan dikenakan denda senilai 4 Miliar rupiah dan penjara selama 10 tahun.

Dilansir melalui Pikiran Rakyat, dalam sebuah seminar nasional membahas soal produk hak cipta dan HAKI digelar oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020 lalu, sebagian musisi mendukung adanya hukuman dan denda untuk siapapun yang melakukan cover lagu di Youtube.

Hal tersebut dilakukan agar hak cipta lagu mereka tetap terjaga dan dihargai.

Tidak semua musisi, sebagian musisi yang lainnya ada yang tidak mempermasalahkan cover lagu selama Youtuber tidak “mencuri” lagu tersebut.

Bila meng-cover lagu dilakukan tanpa izin, tidak menyertakan nama pemilik hak cipta dari lagu kemudian diunggah di media sosial atau layanan streaming dan memonetasinya bisa dikenakan hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp 500 Juta.

Hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.

Tidak hanya mengatur mengenai penggunaan ulang sebuah karya tanpa izin, pasal itu juga sekaligus mengatur tentang pembajakan yang akan dikenakan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau Rp 4 Milyar.

Berikut bunyi Pasal 113 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut:

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

 

Dilansir melalui: mediablitar.pikiran-rakyat.com


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20