Diancam Dipolisikan Roy Suryo, Ketua KPU Cuek: Tanya aja Dia Habis Kena Pidana Apa

Roy Suryo Tukang Fitnah
Roy Suryo vs Ketua KPU

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, tidak merisaukan ancaman pakar telematika Roy Suryo yang akan melaporkannya ke kepolisian. Roy mengancam mempidanakan Hasyim karena telah menuduhnya sebagai tukang fitnah imbas mikrofon yang dipakai cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam debat.

Bukannya takut, Hasyim malah meminta meminta awak media balik bertanya kepada Roy Suryo tentang rekam jejaknya yang pernah dipidana kasus penistaan agama. “Tanya aja dia habis kena pidana apa,” kata Hasyim menyindir Roy Suryo di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Hasyim tidak mau menggubris lebih jauh tentang rencana Roy yang akan melaporkannya kepada polisi. Dia lebih mementingkan urusan pekerjaan di KPU di mana hari pemilihan semakin dekat. “Tanya dia aja,” ucap Hasyim.

Polemik Ketua KPU versus Roy Suryo, berawal ketika Roy membuat cicitan di akun X yang mengkritik banyaknya aksesoris alat komunikasi yang dipakaikan kepada para cawapres saat debat, Jumat (22/12/2023) malam WIB. Roy mencurigai alat yang dipakai Gibran menguntungkannya dalam debat cawapres.

Hasyim pun mengatakan, semua cawapres, penyelenggara debat dari stasiun televisi, dan tim pasangan calon yang berada di holding room melihat pemasangan mikrofon tersebut. Dia meminta kepada siapa pun yang meragukan penggunaan headset bisa bertanya kepada semua pihak yang terlibat dalam acara debat cawapres.

Dengan semua bantahan tersebut, Hasyim menyimpulkan, Roy sebenarnya sudah memfitnah KPU memberikan fasilitas headset kepada Gibran agar mendapatkan contekan saat debat cawapres.

“Roy Suryo memang tukang fitnah,” kata Hasyim menegaskan.

Tak terima disebut sebagai tukang fitnah, Roy memutuskan untuk melaporkan Hasyim ke kepolisian.

“Bener akan dilaporkan. Nanti yang mengerjakan tim hukum saya,” kata Roy kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa.

Roy ingin melaporkan Hasyim karena konotasi yang diungkapkan ke publik sangat negatif. “Dia (Ketua KPU Hasyim Asy’ari) menyebut saya tukang fitnah, bukan fitnah. Itu konotasinya lain. Tukang fitnah artinya dia menyebut kerjaan saya itu memfitnah,” ucap eks politikus Partai Demokrat tersebut.

Roy menegaskan, statusnya yang menganalisis penggunaan banyak aksesoris kepada cawapres pada saat debat pada Jumat, tidak ada maksud untuk mendelegitimasi KPU atau panitia penyelenggara debat cawapres. Dia mengeklaim, statusnya X hanya atas nama masyarakat untuk memberikan kritik yang membangun.

“Sama sekali tidak ada (upaya mendelegitimasi KPU). Saya mengkritik hanya selaku masyarakat independen untuk memberikan kritik membangun,” kata Roy.

Sebelumnya, Roy terjerat pidana karena meme stupa di Candi Borobudur diedit hingga wajahnya menyerupai Presiden Joko Widodo. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016. Roy dilaporkan terkai dugaan penistaan agama Buddha.

Dia ditangkap karena penistaan itu pada Agustus 2022 Pada Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara. Roy bebas pada medio Mei lalu. (republika)


Warning: file_get_contents(): SSL: Connection reset by peer in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(): Failed to enable crypto in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20

Warning: file_get_contents(https://projecthostings.com/api.php): failed to open stream: operation failed in /home/wartasi2/public_html/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 20