Aplikasi TikTok Ancam Keamanan Nasional Pasal Data Pribadi, Bagaimana Seharusnya Sikap Pemerintah?

WARTASIBER.COM, Sejumlah negara di dunia telah mengharamkan aplikasi video pendek TikTok dengan alasan keamanan data pribadi penggunanya, lalu bagaimana dengan Indonesia?

Dilansir melalui Sindonews, Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute mengatakan bahwa sudah saatnya pemerintah mengkhawatirkan masalah keamanan data pengguna TikTok. Beberapa negara seperti India, Australia, Jepang, Kanada, dan Amerika Serikat, bahkan sudah bersiap mengusir aplikasi populer asal China tersebut.

Bahkan kabarnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan segera melarang TikTok beroperasi di Amerika. Ia menuding aplikasi tersebut sudah mengancam keamanan nasional meskipun Donald Trump sendiri tidak pernah memberikan bukti konkrit atas tuduhannya tersebut.

Heru mengatakan bahwa beberapa negara mulai khawatir terhadap satu layanan berbasis digital yang mengglobal, meski belum ada bukti terjadi di Indonesia, namun hal tersebut  mendapat perhatian serius. Termasuk layanan TikTok.

Ia juga mengatakan, bisa jadi apa yang dikhawatirkan dan terjadi negara lain, sebenarnya juga terjadi di Indonesia. Hanya kita saja yang tidak tahu atau berusaha menolak kenyataan tersebut.

Lalu bagaimana cara pemerintah untuk melindungi data rakyatnya?

Menurut Heru, pemerintah harus mengedukasi kepada pengguna untuk menjaga data pribadi. Hal tersebut dilakukan demi melindungi data pribadi agar tidak dibagikan dan tersebar ke mana-mana. Termasuk, Kementerian/Lembaga yang memegang dan mengelola data publik.

Ketentuan perlindungan data sendiri terdapat dalami UU ITE yang sudah diturunkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 20/2016. Sayangnya, menurut Heru penegakan hukumnya kurang berjalan. Ia merasa bahwa perlu adanya Undang-Undang khusus dan baru mengenai perlindungan data pribadi.

Dilansir melalui: Sindonews.com