Batam – Polisi menetapkan tiga oknum Satpol PP sebagai tersangka tindak pemerasan terhadap pengemis disabilitas di Kota Batam.
Ketiga oknum tersebut berinisial SU yang merupakan PNS di Satpol PP Batam, AA pekerja kontrak di Dinas Sosial Batam, dan RM honorer di Satpol PP Batam.
“Penetapan tersangka ini setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart, Jumat (23/10).
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan enam orang dalam kasus ini. “Tiga orang ditetapkan tersangka, dan tiga lainnya sebagai saksi,” terang Harry.
Menurut Harry, tersangka AA dan RM berperan secara bergantian sebagai sopir mobil Dinas Sosial Batam. Sedangkan RU, mengambil uang dari para pengemis.
Harry mengatakan tindak pidana ini telah dilakukan tersangka semenjak Juli 2020 hingga terungkap pada Oktober 2020.
Uang yang diambil tersangkan dari para pengemis nilainya bervariasi. Berkisar Rp50 ribu sampai dengan Rp400 ribu.
Para tersangka diancam dengan Pasal 145 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Selain itu, tersangka juga bisa diancam dengan Pasal 368 KUHPidana karena menghalang-halangi penyandang disabilitas mendapatkan haknya.
“Ancaman hukumannya 2 tahun penjara hingga 9 tahun penjara,” demikian Harry. (ril)