MERANTI,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mensosialisasikan Immigration Arrival Card ke Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Sosialisasi oleh Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Riau beserta staff mengundang agen Kapal Feri, Karantina, KSOP, dan Pelindo, bertempat di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Rabu (14/8/2024) sore.
Kegiatan diawali dengan dengan pemaparan mengenai Immigration Arrival Card dan mekanisme dalam mengisi Immigration Arrival Card dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara audiensi dengan narasumber.
Hal ini merupakan perwujudan dari Permenkumham no 9 Tahun 2024 tentang pemeriksaan di TPI yang dimana setiap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk wilayah Indonesia wajib untuk mengisi kartu kedatangan.
Pada kegiatan tersebut Kabid Inteldakim Kemenkumham Riau juga memberikan tata cara untuk pengisian Immigration Arrival Card secara digital sehingga tidak menyulitkan masyarakat dan meningkatkan pengawasan WNA di Selatpanjang .
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G melalui Kasi Tikim, Yuris Wibowo Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan tersebut.
“Kegiatan tersebut memberikan pengetahuan baru terhadap agen kapal feri dan instansi yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Harapan mengenai pelaporan WNA yang datang ke Selatpanjang melalui jalur Internasional,” ungkapnya.**