wartasiner.com, Batam – Penasehat Hukum PT Anugerah Sinar Kurnia Alam (ASKA) telah melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang diduga terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.
Kantor Hukum Padhira Nixon & Partners yang berkantor di Jakarta dan Batam menyatakan bahwa klien mereka, PT ASKA, mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah akibat dugaan pemalsuan surat yang melibatkan BP Batam.
Kuasa hukum PT ASKA mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHP telah disampaikan ke Mabes Polri pada 30 Mei 2024.
“Benar, kami telah melaporkan kasus ini, dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan di BP Batam pada Juli 2024. Dokumen yang dipalsukan adalah surat rekomendasi untuk pemberian hak atas tanah yang berada di atas hak pengelolaan BP Batam,” ujar Dhira Rahmantyas pada Kamis (29/8/2024) sore di Batam Center.
Baca juga Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Lahan BP Batam
Dhira menambahkan bahwa meskipun surat rekomendasi tersebut adalah dokumen resmi dari BP Batam, isi atau pernyataan dalam surat tersebut diduga palsu.
“Di dalam surat rekomendasi tersebut tertera nomor hak guna bangunan, namun nomor tersebut tidak sesuai dengan lahan milik klien kami, melainkan milik orang lain,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Niko Nixon Situmorang, kuasa hukum PT ASKA, menjelaskan bahwa sejak tahun 2014, kliennya telah melakukan cut and fill (pembersihan lahan) dan membebaskan masyarakat dari lahan tersebut.
“Pada tahun 2017, kami mulai membangun rumah dan mengurus rekomendasi pendaftaran hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BP Batam pada tahun 2019. Namun, jawaban dari BPN menunjukkan bahwa lahan tersebut belum berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ujar Nixon.
Berdasarkan surat rekomendasi dari BP Batam, PT ASKA telah membangun 480 unit rumah, dengan 205 unit sudah terjual.
“Dari surat rekomendasi BP Batam yang asli, kami membangun hingga 480 unit rumah, dan 205 unit di antaranya sudah terjual,” tambahnya.
Baca juga Temuan Ombudsman RI, Sertifikat HPL Pulau Rempang atas Nama BP Batam Belum Terbit
Dinalara D. Butarbutar menjelaskan bahwa saat ini banyak laporan terkait BP Batam yang diterima Bareskrim Polri dan Satreskrim Polresta Barelang.
“Laporan tersebut terkait pengalihan lahan oleh BP Batam yang seharusnya memiliki status HPL. Masalahnya, beberapa lahan yang dialokasikan kepada investor ternyata belum memiliki status HPL, dan ada yang merupakan barang milik negara,” kata Dinalara.
Baca juga Polisi Tangkap Oknum Pegawai BP Batam Tagih UWTO Pakai Faktur Palsu
Salah satunya adalah PT ASKA yang sejak tahun 1990 mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam, namun hingga saat ini lahan tersebut belum berstatus HPL.
“Padahal, lahan tersebut sudah dibangun dan dikendalikan oleh konsumen, namun status HPL-nya belum jelas,” ujarnya.
Dinalara juga menyebutkan kasus serupa terjadi di Tanjung Piayu, di mana lahan yang dialokasikan untuk kerjasama dengan koperasi BP Batam ternyata masih milik negara dan bukan HPL.
“Perusahaan-perusahaan tersebut diberitahu bahwa lahan yang dialokasikan merupakan HPL dari BP Batam, padahal lahan tersebut masih milik negara,” tuturnya.
Kuasa hukum sangat menyayangkan sikap BP Batam yang berani mengalokasikan lahan kepada investor dan masyarakat, padahal lahan tersebut masih milik negara.
“Kami telah melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Mabes Polri, dan mereka sudah turun langsung ke BP Batam. Kami berharap Bareskrim Mabes Polri dapat meningkatkan status lidik kami menjadi penyidikan, karena jika hanya lidik, BP Batam bisa terus melanjutkan praktek dugaan kejahatan jual tanah,” pungkasnya.(*Red)
sumber, egi, matakepri.co.id