Batam, Informasi yang dihimpun pewarta menyebutkan bahwa Yulizar Resmedi telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Kepri untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) tahun 2020-2021.
“Terkait pemanggilan, memang benar. Rencananya, pada hari Senin ini, saya akan membawa dokumen pelaksanaan Bosda tahun 2021, 2022, dan 2023,” ungkap Yulizar Resmedi pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Disinggung soal mencuatnya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) tahun 2020-2021, Yulizar belum dapat memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
“Itu sementara yang dapat saya sampaikan, kalau soal kasus tersebut saya tidak mengetahuinya,” tutup Yulizar.
Kejanggalan dalam pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda) di Kabupaten Lingga kini semakin mencuat. Terdapat ketidakcocokan yang mencurigakan terkait petunjuk teknis penggunaan Bosda, yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Perbup No. 22 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur Bosda untuk TK, SD, SMP, serta madrasah swasta dan negeri di Kabupaten Lingga, sebagaimana dilansir oleh media online kabarbatam.com.
Tentu, dugaan penyelewengan dana Bosda ini harus diusut tuntas dan menjadi perhatian serius dari semua pihak. Mengingat bahwa dana Bosda digunakan untuk mendukung operasional pendidikan di Kabupaten Lingga, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya sangat penting. (*Red)