Residivis Narkoba Ditangkap di Bintan, Polisi Amankan Sabu dan Ganja

Polres Bintan Amankan Residivis Narkoba

Wartasiber.com – Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan Polda Kepri, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial G alias D (42). Tersangka yang sebelumnya terlibat kasus serupa pada tahun 2017 di Batam, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, kini kembali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Tersangka G alias D, seorang kepala keluarga dengan empat anak dan satu istri, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan pada Jumat, 29 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Lagoi yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca juga Perkuat Sinergitas Polda Kepri Olahraga Bersama dengan TNI, Forkopimda, dan Media Batam

“Benar, tersangka G alias D kami tangkap pada 29 Agustus 2024 dengan sejumlah barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Bintan di ruang kerjanya pada Kamis, 5 September 2024.

Saat penangkapan, G alias D ditemukan di rumahnya, dan dilakukan penggeledahan yang menghasilkan barang bukti berupa dua bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dan dua paket ganja dalam plastik bening. Barang-barang tersebut ditemukan di belakang pintu kamar rumah tersangka. Selain itu, di sekitar rumah ditemukan dua unit timbangan digital dan satu bundel plastik bening.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, tersangka dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan. Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp3.000.000. Sebagian narkoba yang dibeli digunakan sendiri oleh tersangka, dan sisanya dijadikan barang bukti.

“Total barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu seberat 5,66 gram dan dua paket kecil ganja dengan total berat bersih 1,67 gram,” jelas IPTU Davinsi Josie Sidabutar.

Baca juga Polisi Resmi Tahan Anak Waka DPRD Sulsel Ugal-ugalan Bawa Pajero

G alias D kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Saat ini, penyidikan terhadap G alias D masih berlangsung, dan pengejaran terhadap S (35) sedang dilakukan.

Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bintan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Sumber informasi akan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum.(*Red)