MK Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Warta siber.com

Oplus_0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengusulkan pasangan calon jika mereka memiliki kursi di DPRD, yang dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi.

Menurut MK, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada memiliki esensi yang sama dengan Pasal 59 ayat (1) dari UU 32/2004, yang sebelumnya juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. MK menganggap bahwa pengulangan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) berdampak pada Pasal 40 ayat (1) dari UU Pilkada. MK melakukan perubahan terhadap pasal ini dengan mengubah persyaratan pendaftaran pasangan calon. Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki setidaknya 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum.

Amar putusan MK yang baru mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
– Di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– Di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
– Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.(*red)

Sumber: Detik.com