Merk Open Mic Milik Ramon Papana Dibatalkan Pengadilan

Merk Open Mic Milik Ramon Papana Dibatalkan Pengadilan
Merk Open Mic Milik Ramon Papana Dibatalkan Pengadilan

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek bernama ” open mic ” pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indo (PSUI) Panji Prasetyo.

“Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan Hakim Ketua Yusuf SH memutuskan bahwa merek open mic yang didaftarkan Ramon Papana harus dibatalkan,” kata Panji dihubungi Kompas.com, Kamis.

Panji mengungkap beberapa alasan majelis hakim dalam putusan tersebut.

“Karena dianggap menggunakan kata milik umum, dan karenanya dianggap mengganggu ketertiban umum. Kata tersebut tidak boleh dikuasai oleh seseorang. Atas dasar itu, open mic harus dibatalkan dan majelis hakim memerintahkan kantor merek DJKI untuk membatalkannya,” lanjutnya.

Panji Prasetyo menuturkan, open mic sudah bisa dipakai oleh semua orang.

“Jadi, open mic sudah bisa dipakai oleh semua orang. Jadi tujuan kami di PSUI ini kan mengembalikan merek open mic kembali kepada publik. Jadi kami anggap open mic dirampas, jadi sekarang pengadilan sudah mengembalikan kepada publik,” ucap Panji.

“Jadi ini kemenangan komunitas sekaligus kemenangan akal sehat, menurut saya,” lanjutnya.

Sebelumnya, komika Indonesia dari Perkumpulan Stand Up Indo seperti Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu hingga Ernest Prakasa memasukkan gugatan terkait pembatalan merek “open mic” di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Merek bernama “open mic” diketahui telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013 silam.

Pendaftaran merek itu diketahui telah berdampak negatif kepada para komika Indonesia. Salah satunya, Mo Sidik, yang mengaku pernah disomasi Rp 1 miliar saat hendak membuka Ketawa Comedy Club di kawasan Antasari. (kompas.com)