Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Dua perwira Dipecat Terkait Penjualan Barang Bukti Narkotika

Kasat Narkoba Polresta Barelang di Pecat

Oplus_0

wartasiber.com Batam – Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan dua perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, dipecat karena terlibat kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.

Sanksi pemecatan diberikan saat sidang kode etik yang digelar hari ini, Kamis (5/9/2024).

10 Polisi di Batam Jalani Sidang Etik Pernyataan ini disampaikan Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto, setelah menggelar rapat supervisi di lantai dua Mapolda Kepri, Kamis sore.

Baca juga Kapolresta Barelang Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba, Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika di Kampung Aceh

Selain ketiga perwira ini, tujuh personel dari Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu, tengah menunggu jadwal sidang selanjutnya.

“Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Ada yang berpangkat Komisaris, Inspektur Satu, dan Inspektur Dua,” ujar Benny saat ditemui di lobi Mapolda Kepri.

Baca juga Residivis Narkoba Ditangkap di Bintan, Polisi Amankan Sabu dan Ganja

Alasan menjual barbuk sabu Atas sanksi itu, ketiga perwira telah mengajukan banding.

Mereka beralasan menjual barang bukti narkotika untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam.

Salah satunya adalah untuk membayar jasa atau reward kepada informan yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.

“Memang penjelasan lebih jauh menyangkut teknis. Alasannya uang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Kita tahu dalam satu kasus sering terjadi cepunya minta bayar. Ini memang dilematis, untuk mengungkap kasus besar, tetapi mau tidak mau ada konsekuensi informan minta imbalan,” ujarnya.(*red)

Sumber, Kompas.com (5/9/2024)