Baru 15 Hari Terlambat Bayar, Dep Kolektor FIF Astra Gembok Paksa Motor Nasabah

WartaSiber.com

oplus_0

Wartasiber.com, Batam – Seorang nasabah FIF Astra Cabang Batam Centre diduga mengalami tindakan tidak menyenangkan berupa penggembokan paksa oleh oknum Dep Kolektor FIF Astra Cabang Batam Centre pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Menurut laporan dari LK yang tinggal di Taman batu besar blok i No. 3, Nongsa, penggembokan paksa dilakukan oleh Dep Kolektor FIF Astra Cabang Batam Centre saat motor berada di teras rumahnya sementara LK tidak berada di rumah. Informasi tersebut didapatkan melalui istrinya yang merasa takut membuka pintu ketika kedatangan empat orang Dep Kolektor.

Motor dengan nomor polisi BP 4138 HU yang dibeli tiga bulan lalu melalui leasing FIF Astra Cabang Batam Centre dengan cara cicilan 22 kali setelah potongan diskon, mengalami keterlambatan pembayaran selama 15 hari untuk bulan ini.

LK menjelaskan bahwa saat kedatangan Dep Kolektor bernama Beni, dirinya sedang berada di rumah duka karena takziah saudara yang meninggal dunia. LK mengaku memahami situasi tersebut, namun pembayaran baru bisa dilakukan setelah anaknya menerima gaji, yang hingga kini belum tersedia.

Akibat tindakan tersebut, motor yang sudah digembok tidak bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari, terutama untuk bekerja, sehingga menambah beban biaya lainnya.

Ketika dikonfirmasi via Hape , Dep Kolektor Beni mengakui bahwa penggembokan dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah dan merupakan inisiatifnya sendiri. Beni menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah dilaporkan kepada atasannya.

“Kami hanya menjalankan tugas. Penggembokan ini dilakukan sebagai bukti bahwa kami bekerja di lapangan,” ungkap Beni.

Ia juga menambahkan bahwa nasabah tidak boleh terlambat membayar cicilan dalam masa tiga bulan pertama, ucapnya

Beni menyarankan agar nasabah FIF Astra atas nama LK datang langsung ke kantor untuk melakukan pembayaran atau perpanjangan waktu pembayaran.

Mengenai kejadian ini, LK mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak ada itikad baik dari pimpinan FIF Astra Cabang Batam Centre. (amr)