strong>Penasehat Hukum Hai Seng Ajukan Banding
WARTASIBER.com, TANJUNGPINANG – Setelah 14 hari putusan sidang gugatan perdata jual beli 10 bidang tanah di jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku Penggugat melawan Hai Seng selaku Tergugat dan Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku Turut Tergugat telah dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Jumat (10/01/2025).
Hingga 24 Januari 2025, penggugat Arbain merasa ketidakadilan yang dialaminya. Walau sudah menang di pengadilan, untuk meminta sisa pembayaran atas transaksi tersebut belum diselesaikan oleh pihak pembeli Hai Seng. Arbain juga kecewa, pihaknya belum bisa masuk ke Kawasan pabriknya.
“Pembayaran belum lunas, tetapi area pabrik sudah dikuasai oleh Hai Seng,” ujar Arbain.
Ia menegaskan bahwa perjanjian jual beli berupa lahan dan bangunan mengharuskan pembayaran dilunasi sebelum beralih kepada pembeli.
Ditambahkan Arbain, sejak pabrik dikuasai Hai Seng sejumlah aset berupa mesin produksi dalam pabrik ex garment, dan diketahui telah hilang saat sidang lapangan bersama Hakim PN Tanjungpinang kala itu.
Sebanyak 25 unit mesin produksi tidak ditemukan atau hilang saat dilakukan inventory di dalam area pabrik , ungkapnya.

“Notaris (HBA) bahkan sebelumnya telah berjanji bahwa sebelum pembayaran dilunasi, tanah tersebut tidak akan diizinkan untuk di perjualbelikan. Dalam kesepakatan awal Jual beli Lahan dan Bangunan pabrik dengan Hai Seng menyatakan , surat perjanjian jual beli tertanggal 06 MEI 2019 yang dibuat dan dihadapan Notaris HENDY BKRY AGUSTINO SE SH M,Kn Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang adalah Sah dan mengikat,” ungkap Arbain .
Hingga kini, Arbain masih menunggu itikad baik dari Hai Seng untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tersisa. Kasus seperti ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam transaksi jual beli, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu Felix saksi dan juga keponakan pengugat Arbain, mengungkapkan kalau gembok pagar maupun gembok gudang area pabrik telah diganti oleh pihak Hai Seng.
“Akibat kejadian ini, pihak kami mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena tidak dapat mengambil dan menjual barang-barang yang berada di dalam gudang pabrik garmen tersebut,” ujar Felix.
Saat dikonfirmasi awak media via telepon Penasehat Hukum Arbain, Rivai Ibrahim & Parners mengatakan selama proses persidangan gugatan perdata disebutkan transaksi jual beli meliputi lahan dan bangunan dan tidak termasuk barang barang yang masih berada di dalam area pabrik garment.
Mestinya Pabrik tersebut di kuasai oleh Arbain sebagai pemilik (penjual) tapi faktanya sudah dikuasai oleh Hai Seng sementara pembayaran belum lunas, ungkap Rivai.
“Kami sudah pernah menyampaikan agar pabrik tersebut dikembalikan kepada klien kami. Namun, permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh Hai Seng pada saat itu,” tuturnya.
BACA JUGA Hak Jawab Hendy Bkry Agustino Terkait Berita Kritikan Arbain Terbit 12 Januari 2025
Penasehat Hukum Hai Seng Ajukan Banding
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Boy Syailendra membenarkan atas ajuan upaya banding yang dilakukan pihak Tergugat (Hai Seng) dalam perkara Perdata Nomor 60/Pdt.F/2024/PN.Tpg, Tentang PERBUATAN MELAKUKAN HUKUM dimaksud.
“Betul, pada tanggal 21 Januari 2025 kemarin, pihak Tergugat (Hai Seng-red) baru menyatakan banding,” kata Humas PN Tanjungpinang ini, ketika dikonfirmasi Jumat (24/01/2025), dikutip dari HaluanKepri
Sementara itu kepada awak media melalui telepon seluler Penasehat Hukum Hai Seng , Tomi Mardiansyah SH menyatakan sikap dengan mengajukan permohonan banding atas putusan PN Tanjung Pinang tersebut.
Kami telah mengajukan surat permohonan banding kepada PN Tanjungpinang pada tanggal 21/1/2025, tapi belum melampirkan permohonan berkas, ungkapnya.
Diketahui, Putusan PN Tanjungpinang pada tanggal 10/01/25 dengan Nomor perkara perdata 60/Pdt.G/2024/PN Tpg, dimenangkan oleh Arbain sebagai Penggugat melawan Hai Seng sebagai Tergugat dan turut tergugat (Hendy BKKY Agustino SE.SH.M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang antara lain:
Dalam Eksepsi
– Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat (Hendy Bkry Agustino, S.E.,S.H.,M.Kn.) Notaris dan PPAT Kota Tanjungpinang adalah sah dan mengikat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian tertanggal 06 Mei 2019.
4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
– Sisa kekurangan bayar
– Denda Keterlambatan Sebesar
– Uang Pengganti Kerugian Terhadap Barang-barang Milik PENGGUGAT (ARBAIN) yang berada di dalam PABRIK yang tidak dapat di ambil dan di jual oleh penggugat
– Denda keterlambatan dikarenakan tertundanya barang-barang milik
Penggugat bilamana dijual.
5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;
6. MENGHUKUM TERGUGAT (HAI SENG) dan TURUT TERGUGAT (Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn) Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang Untuk membayar perkara.(*)
Tulisan : Amrullah
Editor : Dedy Swd