Kepri  

Hak Jawab Hendy Bkry Agustino Terkait Berita Kritikan Arbain Terbit 12 Januari 2025

Sengketa Jual Beli

Hak Jawab
Hak Jawab

WARTASIBER.com – Redaksi WartaSiber.com menerima email hak jawab atas pemberitaan WartaSiber.com pada Kamis Siang 23 Januari 2025, sebagai hak jawab utuh dari Hendy Bkry Agustino, S.E., S.H., M.Kn. NOTARIS – PPAT – PEJABAT LELANG atas berita judul: Arbain Kritik Notaris Hendy BKKR Agustino, Sertifikat Tanah Berubah Nama Tanpa Bukti Sah

Berikut Isi Hak Jawab Selengkapnya:

Hak Jawab

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh WartaSiber.com berjudul “Arbain Kritik Notaris Hendy BKRY Agustino, Sertifikat Tanah Berubah Nama Tanpa Bukti Sah” pada 12 Januari 2025, saya, Hendy Bkry Agustino, S.E., S.H., M.Kn., selaku Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang, dengan ini menyampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi terhadap tuduhan yang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya sebagai pejabat publik.

1. Fakta Persidangan Menyangkal Tuduhan Penipuan
Pernyataan Arbain yang menyebutkan adanya penipuan dalam proses pembuatan atau pengesahan dokumen yang dilakukan oleh saya, sama sekali tidak terbukti dalam fakta persidangan. Bahkan dalam gugatan yang diajukannya pada perkara nomor 60/Pdt.G/2024/PN Tpg, Arbain justru:

– Meminta pengesahan terhadap Surat Perjanjian yang dibuat di hadapan saya sebagai Notaris.
– Mengakui legalitas dan keabsahan akta tersebut dengan menjadikannya dasar gugatan dan alat bukti di pengadilan.
Majelis hakim dalam putusan juga menyatakan bahwa Surat Perjanjian tertanggal 6 Mei 2019, yang dibuat di hadapan saya, adalah sah dan mengikat secara hukum. Fakta ini menunjukkan bahwa tuduhan Arbain terhadap saya tidak memiliki dasar hukum yang valid.

Tuduhan Arbain yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum telah mencemarkan nama baik saya sebagai Notaris, yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, dan profesionalisme.

2. Kepatuhan pada Prosedur Hukum
Sebagai seorang Notaris, saya menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk:

– Melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh.
– Memastikan bahwa kesepakatan para pihak dibuat secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan.
Dalam hal ini, akta yang saya buat hanya berfungsi sebagai alat bukti autentik yang mencerminkan kehendak para pihak. Tidak ada tindakan yang dilakukan oleh saya yang menyimpang dari prosedur hukum atau menyalahi kewenangan yang diberikan kepada saya sebagai pejabat publik.

Tuduhan Arbain yang menyatakan adanya perubahan nama sertifikat tanah tanpa bukti sah tidak relevan dengan fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan. Sebagai informasi, perubahan nama sertifikat tanah tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Notaris dan memerlukan dokumen lengkap serta proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Perlindungan Terhadap Profesi Notaris
Tuduhan tidak berdasar seperti yang dilontarkan Arbain tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi Notaris. Saya menegaskan bahwa tugas saya sebagai Notaris adalah menjaga legalitas dan kepastian hukum dalam setiap dokumen yang saya buat. Tuduhan sepihak tanpa dasar hukum semacam ini merupakan upaya untuk mendiskreditkan profesi yang saya jalani dengan penuh tanggung jawab.

4. Permintaan untuk Koreksi dan Publikasi Hak Jawab
Dalam rangka menjaga integritas profesi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, saya meminta kepada WartaSiber.com untuk:

– Memuat hak jawab ini secara utuh di portal berita mereka sebagai bagian dari upaya pelurusan informasi.
– Melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

5. Penegasan Terakhir
Saya menegaskan kembali bahwa seluruh tindakan saya dalam perkara ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan tidak berdasar, yang dapat mencemarkan nama baik saya sebagai Notaris.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan. Semoga dapat menjadi pelurusan informasi dan pencerahan bagi masyarakat.

Hormat saya,
Hendy Bkry Agustino, S.E., S.H., M.Kn.
Notaris & PPAT Kota Tanjungpinang

Adapun berita yang dimaksud link :

https://www.wartasiber.com/2025/01/12/arbain-kritik-notaris-hendy-bkkr-agustino-sertifikat-tanah-berubah-nama-tanpa-bukti-sah/