WARTASIBER.com, BATAM – Kritikan disampaikan oleh Arbain (penggugat) atas Tindakan Notaris Hendy Bakri Agustino, S.E., S.H., M.Kn. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). yang telah melakukan perubahan nama terhadap sertifikat tanah dan pelunasan pembayaran Jual beli pabrik tanpa bukti yang sah. di sampaikan kepada awak media disalah satu hotel di nagoya Batam, pada hari Jumat (11/1/2025),
Di jelaskannya. setiap transaksi jual beli yang sah sesuai PPJB saat pelunasan mestinya dihadiri oleh ke dua pihak antara penjual dan pembeli di kantor Notaris tersebut., tapi kenyataannya disuruh sepihak pembeli kok bisa dinyatakan lunas.
Begitu pula dengan 3 sertifikat Tanah dari 10 sertifikat yang dititipkan kepada Notaris tersebut sudah berganti nama kepada pembeli (Hai Seng).
Arbain menyayangkan tindakan Notaris Hendry, yang dinilainya tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai pejabat yang membuat komitmen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Akibat dari ketidakprofesionalan tersebut, terjadi pengalihan nama sertifikat lahan serta pembayaran pelunasan tanpa pemberitahuan kepada kami selaku pemilik sah tanah tersebut.
Selain itu, Arbain juga menyoroti dugaan terjadinya praktik ilegal dalam transaksi jual beli ini, seperti pemalsuan dokumen tanah dan akta jual beli yang dilakukan secara sepihak oleh Hai Seng tanpa adanya bukti yang otentik.
Lokasi Pabrik di Rawasari Kota TanjungPinang.
“Atas kejadian ini, Saya dan penasehat Hukum menunggu reaksi dari tergugat dan tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum pidana apabila permintaan pembayaran sisa pelunasan dari Hai Seng tidak dipenuhinya,” tegas Arbain.
Disamping itu Arbain mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan Hai Seng adalah membayar separuh dari nilai transaksi kemudian menganggapnya lunas setelah membiarkan waktu berlalu bertahun-tahun sehingga kemungkinan terjadi pemalsuan sertifikat jual beli serta bukti pembayaran lunas.
Menurut Arbain, Notaris Hendy Bakri Antonius berdalih bahwa semua tindakan tersebut dilakukan atas perintah dari Hai Seng.
“Hendy beralasan bahwa dia disuruh oleh Hai Seng untuk melakukannya,” ungkap Arbain.
Ia juga menambahkan kekhawatirannya bahwa modus seperti ini mungkin saja telah dialami oleh masyarakat Tanjung Pinang lainnya.
“Bisa jadi apa yang kami alami juga dialami oleh orang lain di Tanjung Pinang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Ikatan Notaris Indonesia (INI) Korwil Kepulauan Riau untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT terkait kasus ini.
Diketahui,
Kuasa Hukum Penggugat (ARBAIN), H Riva’i Ibrahim SH dan Raja Azman SH menyatakan bahwa dalam putusannya secara e-Court, majelis hakim yang dipimpin Irwan Munir SH MH bersama dua hakim anggotanya menyatakan ;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat (ARBAIN) untuk sebagian
2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 06 MEI 2029 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat, (HENDY BKRY AGUSTINO SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang adalah SAH dan MENGIKAT.
3 Tergugat (HAI SENG) telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian Tertanggal 06 Mei 2019 yang dibuat oleh dan dihadapan TURUT TERGUGAT, (HENDY BKRY AGUSTINO SE SH M,Kn) Notaris dan PPAT di Kota Tanjungpinang
Baca juga Sengketa Jual Beli Pabrik di Tanjungpinang: Aset Hilang, Gembok Pagar dan Gudang Diganti Sepihak.
4. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT (HAI SENG) untuk membayar uang kepada PENGGUGAT (ARBAIN) SECARA TUNAI dan Sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
– Sisa Kekurangan Bayar Adalah Sebesar Rp.9.324.035.000,00 (Sebilan Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Tiga Puluh Ribu Rupiah)
– Denda Keterlambatan Sebesar Rp.1.165.504.375,00 (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Ribu Tiga Rupiah Ratus Tujuh Puluh Lima)
– Uang Pengganti Kekurangan Terhadap Barang-barang Milik Penggugat (ARBAIN) yang berada di dalam Pabrik yang tidak dapat Diambil Dan Dijual Oleh Penggugat adalah Sejumlah Rp.1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
5. Menolak Gugatan Selain dan Selebihnya
6 – MENGHUKUM TERGUGAT (HAI SENG) dan TURUT TERGUGAT (Hendy Bakry Agustino SE.SH M.Kn) Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang Untuk membayar PERKARA sejumlah Rp.1.314.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Rupiah)
Raja Azman menyampaikan bahwa sejak perkara gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga proses mediasi, pembuktian, dan fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi, tetap memiliki keyakinan yang kuat bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Berdasarkan fakta konferensi, pihak tergugat, Hai Seng, tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat mengenai adanya proses pelunasan secara fisik. Tergugat hanya memiliki bukti berupa sertifikat dan surat akta jual beli yang dibuat di hadapan Notaris, yang dalam hal ini turut menjadi tergugat,” ungkap Raja Azman.
Ia menambahkan bahwa di sisi lain, bukti yang dimiliki oleh pihak Penggugat cukup jelas. “Kami memiliki bukti berupa dua buah cek dengan nilai masing-masing Rp2 miliar dan Rp3 miliar yang tidak dapat dicairkan. Akhirnya, cek tersebut dikembalikan kepada tergugat, Hai Seng, sesuai dengan bukti yang telah kami ajukan,” jelasnya. (*)
Tulisan Amrullah