Sidang Perdata Saksi Heri Ungkap Pengiriman Uang Tanpa Bukti, Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Validitas Kesaksian

Sidang Perdata Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Validitas Kesaksian Tanpa Bukti Otentik

Wartasiber.com Tanjungpinang – Sidang perdata terkait kasus jual beli pabrik antara Arbain sebagai Penggugat melawan Hai Seng sebagai Tergugat dan Hendry Bakri sebagai Turut Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (18/12/2024).

Dalam sidang tersebut, pihak Tergugat menghadirkan dua saksi, yaitu Heri dan Titi Sundari, yang memberikan kesaksian di bawah sumpah di hadapan Ketua Majelis Hakim majelis hakim yang dipimpin Irwan Munir SH MH didampingi dua hakim anggota, Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Keterangan Heri, salah satu saksi dalam kasus sengketa jual beli pabrik antara Arbain dan Hai Seng, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mengaku diperintahkan oleh bosnya bernama Robi Dirut PT mulia Multi untuk mengantarkan sejumlah uang ke kantor notaris dan menyerahkannya kepada Hai Seng pada tahun 2019.

“Saya disuruh bos saya mengantar uang ke kantor notaris dan memberikan uang tersebut kepada Hai Seng. Sesampainya di kantor notaris, saya bertemu dengan Hai Seng melalui penjaga kantor. Saya langsung menyerahkan uang yang saya bawa kepada Hai Seng sesuai pesan bos saya. Setelah itu, saya pergi tanpa menerima bukti atau kuitansi apa pun,” ujar Heri di hadapan hakim.

Heri menambahkan bahwa ia tidak mengingat nama kantor notaris tempat transaksi tersebut berlangsung. Mengenai jumlah uang, ia mengaku tidak tahu pasti, tetapi menyebut bahwa di dalam kantong plastik yang ia bawa terdapat belasan ikat uang dalam pecahan SGD 1.000.

“Saya tidak tahu berapa jumlah uangnya. Yang saya lihat, ada belasan ikat uang dolar Singapura di dalam kantong plastik dengan Pecahan SGD 1000 ” jelasnya.

Heri menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal Arbain dan Hai Seng serta tidak memahami sengketa terkait jual beli pabrik di Rawasari. Ia diminta menjadi saksi oleh Hai Seng melalui telepon dua minggu sebelum persidangan.

Selanjutnya, Hakim juga menunjukkan bukti transfer dari beberapa rekening perusahaan milik Tergugat, namun Heri menegaskan tidak mengetahui transaksi tersebut.

Heri menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal Arbain atau memahami sengketa terkait jual beli pabrik di Rawasari. Ia diminta menjadi saksi oleh Hai Seng melalui telepon dua minggu sebelum persidangan.

Sementara itu, saksi ke dua bernama Titi Sundari, yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT), memberikan kesaksian terkait kondisi fisik objek sengketa. Ia menyatakan pernah menghubungi Hang Abun, yang dikenal dekat dengan Arbain, untuk meminta perbaikan jalan di sekitar pabrik yang rusak.

“Hang Abun mengatakan bahwa pabrik tersebut sudah dijual oleh Arbain, namun tidak menyebutkan siapa pembelinya,” jelas Titi di hadapan hakim.

Titi menambahkan bahwa pabrik tersebut kini dikuasai oleh Hai Seng berdasarkan informasi dari orang-orang yang berjaga di lokasi pabrik.


Kuasa Hukum Penggugat: Optimis Hasilnya menguntungkan Client kami.

Tanggapan Kuasa hukum penggugat dari H Rivai Ibrahim SH & Partners menyatakan bahwa keterangan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat tidak cukup kuat untuk mendukung klaim mereka.

“Saksi yang diajukan tergugat tidak memenuhi kualifikasi dan tidak didukung bukti otentik yang relevan. Keterangan yang disampaikan tidak memberikan kejelasan terkait pokok sengketa,” tegas kuasa hukum Arbain

” Dari keterangan saksi tergugat selama persidangan kami optimis hasilnya menguntungkan Client kami”, ucapnya.

Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis Hakim menetapkan agenda sidang Kesimpulan melalui e-Court. Adapun putusan perkara ini dijadwalkan akan diumumkan secara daring pada Jumat, 27 Desember 2024.

Latar Belakang Sengketa

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli antara Arbain dan Hai Seng yang tertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 15 tertanggal 6 Mei 2019. Dalam perjanjian tersebut, Arbain sebagai pemilik sah 10 bidang tanah seluas 2,46 hektar berikut bangunan pabrik, mengklaim bahwa Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati.

Akibat kelalaian tersebut, Arbain mengaku mengalami kerugian dan meminta Tergugat membayar sisa pembayaran sebesar Rp9,32 miliar serta denda keterlambatan selama lima tahun.

Sidang yang terus berlanjut ini mendapat perhatian publik karena melibatkan nominal uang yang besar serta klaim yang saling bertentangan antara kedua pihak. Hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti dan keterangan yang telah disampaikan.(Amr)