MERANTI – Sebuah kapal asing berjenis Yacht asal negara Malaysia terdampar di perairan Kepulauan Meranti pada Senin (9/12/2024) malam.
Kapal tersebut terombang-ambing tepatnya di sekitar perairan Tanjung Permai, Kecamatan Rangsang karena mengalami kerusakan mesin.
Kapal dengan nama Happy Lobster berisi 1 orang nahkoda bernama Huang Zhigang (51) berkewarganegaraan Tiongkok.
Kejadian tersebut disampaikan saat konferensi pers oleh Imigrasi Selatpanjang, Satpol Airud Polres Kepulauan Merqnti dan KSOP Selatpanjang, di Kantor Ikigrasi Selatpanjang, Selasa (10/12/2024) sore.
Kanit Gakkum Polaird Polres Kepulauan Meranti, Iptu Andi Purba yang hadir saat itu mengatakan atas informasi adanya akapalnyang terdampar tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasatpol Airud memerintahkan untuk melakuka pengecekan di TKP kapal terdampar.
“Personel Polair bersama rekan-rekan imigrasi langsung ke TKP, kemudian kita dapat satu kapal yang berbendera asing bernama Happy Lobster, kemudian ditemukan 1 orang warga negara asing yaitu sebagai nahkodanya bernama Huang Zhigang warga negara China,” ungkap Andi.
Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut mengalami gangguan mesin dan terbawa arus hingga ke Perairan Kepulauan Meranti.
Di mana dikatakan Andi, Kapal tersebut tadinya akan berlayar dari Johor Malaysia menuju Langkawi Malaysia.
“Namun ada masalah mesin sehingga terbawa arus kencang dan terdampar di perairan kota,” jelasnya.
Kapal asing tersebut kemudian ditarik menggunakan Armada Polairud Polres Kepulauan Meranti pada Selasa (10/12/2024) dini hari dan saat ini bersandar di Pos Airud Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan perbaikan.
Sementara itu kepada nahkoda kapal tersebut saat diperiksa hanya memiliki paspor negara China serta tidak memiliki izin keimigrasian di tempat lain.
Namun pihak Imigrasi Selatpanjang tidak menemukan pelanggaran keimigrasian karena Nahkoda terdampar di wilayah Kepulauan Meranti karena kondisi darurat.
“Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian terhadap yang bersangkutan dan murni karena keadaan darurat yang menyebabkan kapalnya terdampar,” ungkap Kasi Inteligen Dakim Imigrasi Selatpanjang, Riyanto.
Riyanto mengatakan, kepada nahkoda kapal tersebut, pihak Imigrasi Selatpanjang mengeluarkan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat sebagai legalitas untuk tinggal di wilayah Indonesia.
“Diberikan izin tersebut untuk tujuan yang bersangkutan melakukan upaya perbaikan kapalnya sehingga sesegera mungkin dapat melakukan perjalanannya kembali dengan kapalnya,” ungkap Riyanto.
Setelah mendapat Izin tinggal tersebut yang bersangkutan akan tetap berada dalam pengawasan Imigrasi Selatpanjang untuk menghindari pelanggaran keimigrasian.
Di tempat yang sama, Kepala KSOP Selatpanjang, Derita Adi Prasetyo menjelaskan bahwa perairan Kepulauan Meranti pada dasarnya bukanlah wilayah yang bisa dilewati kapal jenis Yacht.
“Hanya saja memang kapal tersebut di tengah perjalanan mengalami kerusakan dan terbawa arus ke perairan Kepulauan Meranti,” jelasnya. (*)