Wartasiber.com, Tanjung pinang 9/12/2024 – Perselisihan terkait penjualan pabrik eks konveksi milik Arbain yang masih dalam proses hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang semakin memanas. Tergugat, HAI SENG (HS) diduga melakukan penguasaan mengganti gembok pagar serta gudang Pabrik milik Arbain.
Dalam sidang lapangan yang digelar bersama majelis hakim PN Tanjung Pinang, terungkap bahwa tergugat HS mengambil alih pabrik beberapa bulan lalu dengan cara memaksa mengganti kunci pagar dan menggantinya tanpa persetujuan pemilik Pabrik. Sebelumnya, area tersebut terkunci rapat oleh pemilik sah, Arbain.
“Secara memaksa meminta kunci gembok di pagar dan gudang di buka, kemudian di ganti dengan gembok baru oleh orang suruhan Hai Seng,”ungkap Felix ( keponakan Arbain ).
Selain penguasaan paksa, ditemukan pula bahwa sejumlah barang milik penggugat telah hilang. Dalam sidang tersebut, teridentifikasi bahwa dari total 25 unit mesin produksi yang sebelumnya berada di dalam gudang Konveksi, kini tidak ditemukan lagi.
“Hilangnya mesin-mesin itu terjadi sejak area pabrik dikuasai oleh tergugat dan kini dijaga oleh orang-orang yang dipekerjakan tergugat dan yang di jual Lahan beserta bangunan tidak termasuk Isinya” tambah Felix.
Saat awak media mendatangi lokasi pabrik, penjaga bernama Anton (inisial) membenarkan bahwa ia ditugaskan untuk menjaga kawasan tersebut. “Benar, saya sudah bekerja di sini sejak dua bulan lalu atas perintah bos,” ujar Anton.
Sebelumnya, sesuai kesepakatan tergugat (Hai Seng) sempat menjanjikan akses kepada penggugat (Arbain) untuk memindahkan barang-barangnya. Namun, ketika penggugat hendak mengambil asetnya, ia mendapati gembok telah diganti, sehingga akses ke dalam pabrik menjadi tertutup.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindakan paksa dan kerugian material yang dialami penggugat. Proses hukum Perdata masih berjalan di PN Tanjung Pinang untuk menentukan keabsahan penguasaan area pabrik tersebut.
Proses Sengketa Sidang di PN Tanjungpinang
Sebelumnya, telah menjalani sidang gugatan perdata jual beli tanah senilai Rp 19 Miliar Tahun 2019, berlokasi di jalan Rawasari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku PENGGUGAT melawan HS selaku Tergugat dan HBA, SE.SH M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku Turut Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Rabu 04/12/2024 lalu.
Sidang gugatan perdata yang dipimpin Ketua Majelis, Irwan Munir SH MH didampingi dua hakim anggota kali ini, pihak PENGGUGAT melalui tim Kuasa Hukumnya A. RIVAI IBRAHIM, SH dan RAJA AZMAN, SH menghadirkan tiga orang saksi yakni, Bamed Tavip, Felix dan Hang Bun
Sekedar diketahui, yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat, bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat dihadapan Hendy Bkry Agustino, S.E.,S.H.,M.Kn, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang sebagai Turut Tergugat.
Bahwa Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, pada pokoknya menerangkan Penggugat adalah pemilik hak atas 10 (sepuluh) bidang tanah Hak Milik berikut dengan bangunan Pabrik sebagai berikut;
Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat). Jual Beli Tanah dan Bangunan dilakukan dengan harga sebesar Rp. 18.489.000.000,-
Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Pihak Kedua) kepada Penggugat (Pihak Pertama) pada saat penanda-tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah.
Bahwa setelah diteliti dan dicermati secara mendalam isi dari Surat Perjanjian tersebut diatas, ternyata Turut Tergugat telah tidak teliti, tidak cermat dan tidak hati-hati dalam membuat suatu perjanjian apalagi perjanjian untuk jual beli yang menyangkut aset-aset milik Penggugat yang nilainya sangat besar, dimana dalam perjanjian tersebut Turut Tergugat telah mencantumkan Klausul sebagaimana yang diuraikan pada angka 2 huruf C, yang berbunyi “Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Pihak Kedua) kepada Penggugat (Pihak Pertama).
Pada saat penanda tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah”. Namun kenyataannya Tergugat mulai membayar pada tanggal 06 Mei 2019 dengan cara angsuran.
Dari angsuran Tergugat kepada Penggugat sebagaimana yang telah diuraikan Pada sidang sebelumnya tersebut baru berjumlah Rp.9.164.965.000,-
Sedangkan kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 18.489.000.000,- sehingga kekurangan bayar yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 9.324.035.000.(amr)
Editor Amrullah